Ajip Rosidi *
newspaper.pikiran-rakyat.com
Ternyata ketika saya menulis tentang “Undang-Undang Kebahasaan” dalam ruangan ini yang memberikan komentar tentang isi rancangan undang-undangnya, Undang-Undang tentang Bahasa sudah disahkan pada 9 Juli 2009. Entah mengapa saya tidak membaca beritanya dalam surat kabar meskipun saya berlangganan tiga macam surat kabar. Apakah tidak dianggap penting sehingga tidak ada surat kabar yang memberitakannya? Atau saya yang cileureun sehingga tidak menemukan berita itu. Baru kemarin saya mendapat kopi “Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan” dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 109.
Memang, UUD 1945 yang sudah diamendemen dalam Pasal 36C menetapkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”. Jadi memang harus dibuat undang-undangnya, tetapi bukan hanya tentang bahasa.
Sastra tidak disebut
Yang menarik dalam UU No. 24/2009 itu adalah mengenai masalah bahasa (Pasal 25), sastra sama sekali tidak disebut. Ayat (1) menyebutkan tentang bahasa Indonesia yang bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ayat (2) tentang fungsi bahasa ialah sebagai “jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah”. Ayat (3) tentang fungsi bahasa Indonesia, “sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.”
Sungguh mencengangkan bahwa fungsi bahasa sebagai sarana ekspresi sastra sama sekali tidak disinggung. Sebenarnya dapat dimengerti juga karena penyusun UU, yaitu para birokrat pemerintah dan para anggota parlemen, bukanlah orang yang tahu dan gemar membaca karya sastra. Akan tetapi, sampai tidak menganggap bahwa sastra tidak usah disinggung dalam UU tentang Bahasa, ya keterlaluan juga.
Dari rumusan-rumusan yang tercantum dalam Pasal 25 itu, jelas sekali bahwa para penyusunnya hanya menganggap bahasa sebagai alat belaka, baik sebagai sarana komunikasi dalam transaksi dan dokumentasi niaga maupun untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tidak ada kesadaran untuk menganggap bahasa sebagai sarana ekspresi kejiwaan manusia, yaitu sebagai ekspresi sastra.
Istilah “sastra” hanya kita dapati dua kali disebut dalam seluruh UU itu tetapi hanya sebagai pelengkap “bahasa dan sastra”. Dalam Pasal 41 ayat (1), “Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman”. Dalam Pasal 42 ayat (2), “Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia”.
Anggapan bahwa sastra itu hanya embel-embel dari bahasa tetap dipertahankan.
Bahasa ibu
Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan terhadap bahasa ibu yang dalam UU tersebut disebut dengan istilah “bahasa daerah”, diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerahlah yang harus mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra ibu seperti tercantum dalam Pasal 42 ayat (1). Bahasa ibu juga tidak disebut fungsinya sebagai ekspresi seni, dan tentang hak hidupnya sebagai salah satu dari ratusan bahasa yang terdapat di seluruh Indonesia. Dalam seluruh UU, bahasa daerah hanya dikatakan “dapat” digunakan di samping bahasa nasional untuk penulisan karya ilmiah dan publikasi khusus Pasal 35 ayat (2), penamaan geografi di Indonesia (padahal nama geografi umumnya dalam bahasa daerah) dan penulisan kajian khusus Pasal 36 ayat (3) dan (4), penamaan bangunan, jalan, apartemen, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kalau “memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan”. Informasi juga dapat dilengkapi dengan bahasa daerah Pasal 37 ayat (2), begitu juga rambu umum lalu lintas Pasal 38 ayat (2), dan informasi melalui media massa Pasal 39 ayat (2).
Meskipun dalam Pasal 42 pemerintah daerah diwajibkan “mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman”, tidak ada keterangan dalam semua pasal UU yang menjelaskan apa dan bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa daerah itu. Jadi bagaimana mengembangkan, membina, dan melindungi hal yang tidak jelas?
Lembaga kebahasaan
Undang-undang menyebut secara eksplisit “lembaga kebahasaan” dalam Pasal 45 yang katanya “dibentuk sesuai (dengan) ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada menteri”. Tak ada keterangan apakah lembaga kebahasaan itu Pusat Bahasa adanya. Juga tak ada keterangan, kepada menteri apa lembaga itu harus bertanggung jawab. Undang-undang ini seakan-akan dibentuk dalam ruangan kosong. Padahal dalam soal perbahasaan, pemerintah sudah mempunyai lembaga-lembaga yang mau tidak mau terkait dengan masalah bahasa, yaitu selain Pusat Bahasa, lembaga-lembaga pendidikan juga mempunyai peranan penting dalam pengembangan pembinaan bahasa.
***
*) Penulis, budayawan.