Pemberdayaan Dewan Kesenian

A’an Jindan AS
suaramerdeka.com

MUSDA V Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) telah memilih Prof Dr Rustono sebagai nakhoda baru organisasi periode 2011-2014, menggantikan Dr Bambang Sadono. Kepengurusan yang baru itu memiliki banyak tugas yang perlu segera dilaksanakan.

Kepengurusan yang pro-Dewan Kesenian Daerah kabupaten/ kota akan memudahkan kinerja DKJT ke depan. Hal itu mendasarkan pada fungsi organisasi sebagai ”pelayan” Dewan Kesenian Daerah, yang memiliki senyatanya kantong-kantong seni dan kebudayaan. Dalam konteks ini, dewan regional berfungsi sebagai koordinator jaringan antardewan kabupaten/ kota. Hal itu selaras dengan Pasal 2 Anggaran Dasar tentang Kedudukan yang menegaskan hal itu. Regulasi itu menyebutkan Dewan Kesenian Jawa Tengah mengoordinasi secara vertikal dan horizontal dengan kesenian kabupaten/ kota se-Jawa Tengah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tekstual, jelas sekali bahwa DKJT tidak bisa meninggalkan Dewan Kesenian Daerah kabupaten/ kota dalam mengambil keputusan, termasuk kebijakan, program kerja, dan kegiatannya. Fungsinya, sebagai mitra kerja Pemprov dalam mengoordinasi pemikiran dan perumusan kebijakan umum pengembangan kesenian.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana memperjuangkan pemberdayaan Dewan Kesenian Daerah kabupaten/ kota. Untuk itu, perlu aksi kepedulian lewat surat yang bisa mendorong gubernur membuat surat edaran kepada bupati/ wali kota se-Jawa Tengah agar mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk Dewan Kesenian Daerah.

Besarnya alokasi dana itu mengingat belum sebandingnya anggaran pada tiap kabupaten/ kota, ada yang hanya Rp 25 juta/ tahun anggaran tapi ada yang mencapai Rp 400 juta. Idealnya, per daerah minimal Rp 100 juta dan penyeragaman itu supaya kegiatan seni dan budaya di provinsi ini benar-benar semarak, bisa menjadi produk unggulan.

Dewan regional juga perlu meningkatkan kepeduliannya kepada dewan kabupaten/ kota mengingat ada organisasi yang minim kegiatan karena pemda tidak memberi perhatian yang maksimal. Termasuk memberikan pemahaman kepada pemda dan DPRD kabupaten/ kota tentang pentingnya pembangunan kebudayaan dan kesenian sebagai katalisator pembangunan secara umum.

Kalender Kegiatan

Perlu pula mendorong pemkab/ pemkot memberikan fasilitas berkesenian bagi masyarakat seni dengan menyediakan gedung pertunjukan/ kesenian, tempat latihan, galeri, atau ruang pamer karya seni. Termasuk memberikan kemudahan perizinan dan sebagainya sehingga tercipta iklim berkesenian yang kondusif dengan memercayakan pelaksanaan kegiatan kesenian kepada Dewan Kesenian Daerah.

Dewan Kesenian Daerah perlu dilibatkan dalam agenda dan kegiatan pemda, termasuk membagi porsi yang jelas antara Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Dewan Kesenian Daerah. Pasalnya, di beberapa daerah, Dewan Kesenian Daerah tidak pernah dilibatkan dalam urusan bidang kesenian.

Bila semua itu terwujud, DKJT berarti mampu menjalankan kedudukannya, termasuk sebagai fasilitator pemberdayaan kesenian melalui program-program yang dituangkan dalam AD/ ART organisasi. Dewan Kesenian Daerah kabupaten/ kota kini menunggu program kerja nyata DKJT.

Sudah saatnya, lebih memfokuskan fasilitasi dan pemberdayaan dengan inventarisasi kantong seni, sanggar, pelaku dan jenis kesenian di daerah. Termasuk mendorong program unggulan untuk difasilitasi DKJT. Dimungkinkan DKJT menyelenggarakan secara rutin festival kesenian Jawa Tengah, dengan peserta kabupaten/ kota sebagai media membentuk jaringan kesenian.

Begitu besar harapan demi kemajuan kesenian Jawa Tengah tapi tugas berat Prof Dr Rustono akan terasa ringan apabila mampu memberdayakan kabinetnya yang benar-benar kompeten dan memiliki dedikasi yang kuat sehingga memudahkan tugas mengurus organisasi bukan malah kehilangan arah.

20 Desember 2011

*) A’an Jindan Ash Shogirie, Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Pekalongan (DKKP).