Demokrasi Bahasa: Alternatif Pembinaan BI

Sutejo
Surya, 25 Maret 1997

Dalam seminar peran media massa dalam peningkatan Bahasa Melayu/Indonesia di Bandar Seribagawan, 3-8 Maret 1997, Parni Hadi, Sekjen PWI dan Pemimpin Redaksi Republika mensinyalir agar pejabat pun dididik menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (Kompas, 5/3/97). Sungguh merupakan kejujuran. Yang penting, ditindaklanjuti oleh berbagai pihak: pemerintah dan warga negara selaku pemakai bahasa Indonesia (BI).

Pertama, pentingnya pencanangan “Bulan Demokrasi Bahasa,” seperti gerakan pemerintah terhadap bidang lain (pelayanan masyarakat, gerakan disiplin nasional, tahun telekomunikasi, dsb). Dengan konsep demokrasi bahasa, mempunyai benang falsafi yang mengikat semua pihak untuk berhak dan berkewajiban berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Pejabat, apapun posisinya, berkewajiban untuk memakainya secara baik dan benar.

Kedua, keteladanan pejabat. Kuatnya budaya feodalisme, menjadi alasan utama pejabat harus memberikan teladan pemakaian. Di samping terikat oleh politik “demokrasi bahasa,” juga untuk menerjemahkan “mitos kepemimpinan” Ing ngarso sung tuladha, ing madyo mangun karso. Alangkah indahnya jika mitologi ini mampu diterjemahkan untuk membina pemakaian BI secara nasional. Akronimisasi bahasa seperti diungkapkan Pak Hadi: hankamrata, ipoleksosbud, iptek, imtak, dan “mas adam yang berdasi” realitasnya meresap ke sekolah.

Pemikiran ini mengingatkan akan “kecanggihan” pejabat tempo dulu, seperti Bung Hatta, Muhammad Yamin dan H. Agus Salim, yang tidak saja menghindarkan penggunaan bahasa asing, namun juga ikut membina secara langsung untuk berbahasa secara baik dan benar.

Tingginya frekuensi kesalahan penggunaan kata-kata tertentu seperti “daripada, adalah merupakan, disebabkan oleh karena, kepada” dan “agar supaya,” pelafalan kan menjadi ken adalah contoh paling realistis. Kata “daripada,” sebagai kata depan majemuk, hanya berfungsi sebagai perbandingan, sering dipergunakan secara tidak tepat sehingga merusak makna, di samping menimbulkan redundansi. Contoh: “Daripada” masyarakat Indonesia pencanangan Hari Pelayanan Masyarakat tahun ini sangat besar artinya. Tak heran jika pada kesempatan lain, Sjamsoe’oed Sadjad, pernah menyiniskan penggunaan “daripada” dalam frase “perkebunan daripada karet” untuk menyebutkan perkebunan karet.

Fenomena ini disemarakkan oleh tingginya frekuensi pelafalan kan menjadi ken, pengucapan bunyi “k” diganti dengan bunyi global stop (‘), seperti tampak dalam kata pendidikan dan memiliki sering dilafalkan dengan “pendidik-an” dan “memilik’i.” Pergantian kata ganti “kami” dengan “kita,” yang seakan lawan bicara, terlibat dalam penentuan keputusannya. Hal ini dapat dilihat pada kalimat: Usul Saudara dari desa ini akan kita pertimbangkan.

Ketiga, hindari politisi bahasa. Sebagai alat komunikasi –dalam ideologi “ipoleksosbudhankamnas”- bahasa kenyataannya sering menjadi “alat politik.” Munculnya idiom berskala nasional macam “orang hilang” (kasus 27 Juli), “penyimpangan prosedur” (kasus Adi Handoyo), “dianggap selesai” (kasus Danutirto), “organisasi tanpa bentuk” (Bintang Pamungkas), “penyalahgunaan jabatan” (kasus korupsi pejabat dan birokrat), adalah beberapa contoh eufimisme negatif yang memprihatinkan.

Keempat, hindari interferensi bahasa. Tidak adanya kebanggaan menggunakan BI, tak jarang remaja dan pasangan muda menyebut belanja dengan shoping ke Departement Store. Mau minum kopi, mereka pergi ke coffe shop, hobinya duduk-dudk di sea food restaurant, orangtuanya jarang sakit karena rajin berolahraga di fittness centre, kalau terpaksa sakit mereka mengantarkannya ke medical centre.

Ilustrasi itu adalah potret remaja dan pasangan muda yang lebih suka “ke-Inggris-ingrisan” sebagai upaya internasionalisasi. Belakangan, bahkan bahasa Mandarin mulai mendampakkan peran dalam dunia usaha. Ironisnya, seorang ahli bahasa Indonesia sekaliber Prof. Harimurti Kridalaksana, tahun lalu melontarkan gagasannya tentang legalisasi terhadap merebaknya kursus bahasa Mandarin.

Kelima, pentingnya sosialisasi penggunaan BI berbagai instansi dan lembaga pendidikan. Language is habit, begitulah kata ahli bahasa yang baik dan benar, harus dimulai dengan teknik sosialisasi ini. Mulanya dengan menempatkan anjuran untuk berbahasa Indonesia yang baik di berbagai pos penting pada kantor dan instansi pemerintah.

Di sekolah saya, diberlakukan “strategi sanksi” untuk sosialisasi penggunaan bahasa Inggris. Sanksi terhadap siswa yang tak menggunakannya adalah dengan hukuman menulis karangan dengan bahasa Inggris. Semua guru pun tak luput dari aturan ini. Sepuluh tahun berjalan (sejak 1986), ternyata hasilnya tak mengecewakan. Seandainya strategi sanksi ini diberlakukan pada semua instansi dan lembaga pendidikan pada penggunaan BI, bisa diprediksi akan berdampak positif terhadap pemakaiannya. Apalagi jika pejabat pun diperlakukan aturan yang sama, sebagai konsekuensi alternatif pertama politik demokrasi bahasa.

Jika pemikiran di atas bisa dilaksanakan, hal-hal seperti kecenderungan elit pejabat dan birokrat kita yang ber kan-ken, berakronimisasi dan mempolitisir BI bisa terhapus, paling tidak berkurang. Remaja dan pelajar yang ke-inggris-inggris-an pun akhirnya akan mengekor tampil ber-BI secara baik dan benar.

Pertanyaannya, siapakah harus memanggul beban memperbaiki pemakaian BI? Pengajar bahasa, pusat bahasa atau siapa? Jawabannya, pemerintah yang telah meyuridiksi BI sebagai bahasa resmi dan negara, berturut-turut akan mengikat pejabat, pusat bahasa, pengajar, dan praktisi BI, untuk memperbaiki pemakaiannya.

Untuk itu, penting menanamkan kebanggaan terhadap BI, meningkatkan demokrasi bahasa, sehingga berbagai pihak merasa terpanggil untuk berbahasa dan bersama-sama ikut membina penggunaan BI secara baik dan benar. Bukan seperti gejala mutakhir, BI sepertinya menjadi instrumen para elit politik dan birokrasi.

*) Guru BI SMA Bhakti Disamakan Ponorogo.

Bahasa »