Memberdayakan Komite Sekolah di Musim Ajaran Baru

Sutejo
Kompas, 2 Agu 2004

Tidak transparannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (Kompas, 13 Juli 2004) hanyalah salah satu persoalan dari banyaknya isu yang berkembang di masyarakat kita di awal tahun ajaran baru ini. Isu yang lain mencakup adanya pungutan yang tidak patut, penjualan bangku kosong, sampai tidak berdayanya komite sekolah. Ujungnya adalah beban pendidikan masyarakat menjadi tinggi.

Sebagaimana disinyalir Ading Sutisna (Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Peningkatan Pendidikan Indonesia/LSM PPI–Red), ketidaktransparanan itu ditandai oleh adanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ganda di satu sisi, dan tertutupnya akses masyarakat dalam memperoleh informasi dari program sekolah berikut dapur pemasukan dan pengeluarannya. Tulisan ini hanya akan mengkritisi komite sekolah terkait dengan idealisme paradigma baru dalam sistem pengelolaan pendidikan di daerah. Bagaimana agar komite sekolah memiliki “syahwat” kontrol dan perubahan di sekolah?

Berbicara tentang komite sekolah, hakikatnya mendiskusikan tentang idealisme sebuah “organisasi pendamping” dalam mendorong peran serta masyarakat dalam satuan pendidikan. Jika menilik peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana disosialisasikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) –melalui lampiran Keputusan Mendiknas Nomor 004/U/2002 tanggal 2 April 2002– maka akan ditemukan perannya yang sangat strategis.

Peran strategis komite sekolah mencakup beberapa hal penting berikut: sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; sebagai pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; dan sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan masyarakat di satuan pendidikan.
***

Untuk inilah, beberapa hal berikut penting dipertimbangkan untuk memberdayakan. Pertama, adanya sistem perekrutan personal komite sekolah yang proporsional, profesional, dan kompeten. Proporsional artinya keanggotaan komite sekolah diharapkan mewakili seluruh elemen yang dibutuhkannya: masyarakat, tokoh pendidikan, LSM, guru, dan “birokrat”. Profesional artinya mereka yang memiliki wawasan tentang profesi kependidikan, berwawasan memadai, sampai bagaimana loyalitasnya terhadap hidup matinya pendidikan di sekolah. Kompeten artinya bagaimana mereka yang duduk di komite sekolah memiliki latar belakang keilmuan yang memadai.

Pola perekrutan sebagaimana selama ini terjadi hanya pemindahan dari “sosok lama” (BP3, Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) ke sosok baru (komite sekolah) harus dibongkar. Masyarakat yang kritis penting mendorong lahirnya komite sekolah yang demikian, sebab hanya melalui lembaga inilah langkah-langkah strategis kontrol masyarakat dilakukan.

Kedua, adanya kepemilikan program-program pemberdayaan sekolah. Komite sebaiknya jeli dalam membaca kebijakan pendidikan, potensi, sampai pada bagaimana menyumbangkan kebijakan pendidikan yang strategis di sekolah. Gagasan tentang pentingnya jurnalistik masuk muatan lokal di sekolah, misalnya, merupakan gagasan cerdik agar siswa dan guru memiliki wawasan dan keterampilan jurnalistik. Ini mengingat era komunikasi mutakhir sangat membutuhkan insan didik yang memiliki kemampuan komunikasi yang andal. Termasuk dalam pemberdayaan ini adalah bagaimana komite sekolah ikut memikirkan ketersediaan guru yang andal, sumber finansial alternatif, sampai mencarikan rekanan kolaborasi untuk mengembangkan pendidikan di sekolah. Hal demikian sebagai konsekuensi dari fungsi pemberi pertimbangan dan pemberi dukungan.

Posisi komite demikian hanya tercipta jika komite sekolah memiliki kemampuan dan potensi pemberdayaan ke dalam. Bagaimana menciptakan sistem kemitraan dengan instansi lain, penggalian dana yang tidak semata pada orangtua siswa, tetapi bagaimana menghidupkan “roda ekonomi” sekolah secara produktif, yang menjadi alternatif pendongkrakan citra komite sekolah. Jika komite sekolah tidak memiliki kemampuan demikian, maka jelas tidak akan memiliki daya tawar sama sekali dengan sekolah.

Ketiga, pentingnya independensi komite sekolah sehingga mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap sekolah. Kemandirian komite sekolah ini menjadi sangat penting mengingat salah satu perannya sebagai pengontrol penyelenggaraan sekolah. Baik itu menyangkut manajemen finansial, program sekolah, sampai pada bagaimana keterukuran keluaran (produk) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kemandirian komite sekolah, karena itu, ujungnya akan dapat membantu bagaimana transparansi dan akuntabilitas program dan manajemen sekolah dapat diwujudkan. Salah satu upaya penting adalah bagaimana menghindarkan komite sekolah tidak terjebak dengan kecenderungan perilaku koruptif kepala sekolah.

Keempat, pentingnya pemberdayaan sistem humas dalam komite sekolah. Kemampuan komunikasi komite sekolah, karena itu, akan mendorong bagaimana hubungan antara masyarakat, eksekutif (pemerintah), dan sekolah dapat dibangun secara baik. Kegagalan menghubungkan ketiga pilar pendidikan ini tentunya akan membawa dampak buruk terhadap sekolah itu sendiri.

Kemampuan komunikasi ini dapat dibangun dengan menjalin hubungan kritis dengan berbagai media di daerah untuk membuka keran komunikasi, menerbitkan buletin sekolah untuk membangun budaya kritis stakeholder, dan menjalin hubungan dengan seluas mungkin pihak di luar sekolah untuk memikirkan sekolah secara bersama.

Hanya dengan cara demikian tampaknya transparansi sekolah lambat laun dapat diciptakan, terutama terkait dengan transparansi RAPBS. Jika hal demikian dapat dilakukan, maka ke depan sekolah akan dapat dikendalikan oleh masyarakat, bukan kepala sekolah.

Mudah-mudahan alternatif pemberdayaan komite sekolah yang demikian dapat dilaksanakan di sekolah. Sebab, jika tidak, maka fungsi komite sekolah tidak akan jauh berbeda dengan BP3 yang ada sebelumnya. Oleh karena itu, semuanya akan sangat bergantung pada niat baik sekolah, terutama pada tahap awal dalam memfasilitasi terbentuknya komite sekolah yang profesional, kompeten, proporsional, dan kritis untuk menjalankan fungsi-fungsi strategisnya.

Sebaliknya, tradisi korupsi yang merebak di musim semi tahun ajaran baru tidak akan menjadi narasi abadi. Transparansi sekolah dapat tercipta jika komite sekolah dapat mengontrol serta mengawalnya secara kritis dan komunikatif kepada masyarakat luas.

*) Koordinator Bidang Pengembangan SDM LP Ma’arif Ponorogo/Guru SMA Bakti, Ponorogo