Karya: Masataka Takeshita
Penerjemah: M. Harir Muzakki *
Kewalian dan Kenabian
Pada bab 167 Futuhat, Ibn ‘Arabi mengungkapkan tingkat kesempurnaan kekhalifahan yang dianugerahkan pada Adam:
Ketahuilah bahwa sebagaimana kesempurnaan yang diperoleh (al-kamal al-matluba) karena itu manusia diciptakan — yaitu, kekhalifahan — Adam mencapainya dengan pertolongan Tuhan (‘inaya ilahiya). Kekhalifahan lebih khusus dari pengutusan para rasul, karena tidak setiap rasul menjadi khalifah. Tingkat kerasulan khususnya terletak pada penyampaian (tabligh)…. Dia (rasul) tidak memiliki kekuasaan (tahakum, yaitu tindakan autartik); dia hanya memiliki legislasi (tashri’) hukum dari Tuhan…. Jika Tuhan memberikan mereka kekuasaan yang Dia utus, kemudian ini (pengangkatan) seorang khalifah (istikhlaf) dan kekhalifahan (dalam hal ini, dia adalah rasul dan khalifah). Tidak setiap orang yang diutus (sebagai rasul) memiliki kekuasaan. Ketika dia diberi pedang dan melaksanakan perang, pada saat itu dia memiliki kesempurnaan dan manifestasi kekuasaan (sultan) Nama-Nama Tuhan…. Ketika dia memiliki kekuasaan tanpa kenabian (nubuwa), kemudian menjadi seorang raja (malik), bukan seorang khalifah. Tidak ada seorangpun menjadi khalifah (dalam arti kata yang sebenarnya) kecuali mereka yang Tuhan mengangkat khalifah atas hamba-hamba-Nya. Mereka dipilih oleh rakyat, yang diajukan oleh mereka, dan diangkat oleh mereka sendiri atas (keinginan) mereka sendiri bukan atas perwakilan. Ini (khalifah yang sesungguhnya) adalah tingkat kesempurnaan. Diperbolehkan manusia berusaha keras mendapatkan kedudukan (maqam) kesempurnaan. Tetapi, tidak (diperbolehkan) bagi mereka berusaha keras untuk mendapatkan maqam kenabian. Kekhalifahan dapat diperoleh (muktasaba), tetapi kenabian tidak dapat dicari.26
Pada bagian di atas, tiga konsep penting, “kekhalifahan,” “kerasulan” dan “kenabian” disebutkan. Pertama istilah “kekhalifahan” merupakan tingkat kesempurnaan, dan kekhalifahan menunjuk pada Manusia Sempurna yang dilambangkan oleh Adam. Dalam ‘Uqlat al-Mustafiz dikatakan:
Tuhan menjadikan mereka para pengganti (khalaif) setelah Adam menjadi seorang khalifah. Setiap orang yang sempurna adalah khalifah. Tidak ada masa yang tiada Manusia Sempurna. Pasti terdapat seorang khalifah dan imam. Bumi tidak akan pernah kosong dari manifestasi (zuhur) bentuk Tuhan.27
Meskipun dikatakan bahwa kekhalifahan bersifat lebih khusus dari kerasulan dan tidak mesti semua rasul menjadi khalifah, begitu juga semua khalifah belum tentu rasul.28 Jika, ini masalahnya, maka tidak akan ada khalifah setelah Muhammad. Ibn ‘Arabi bermaksud bahwa para khalifah adalah pilihan dan lebih tinggi dari para rasul yang hanya menyampaikan amanat, sementara khalifah memiliki kekuasaan untuk menegakkan keadilan dan hukum. Mereka yang hanya memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kenabian bukan khalifah, tetapi raja-raja sekuler. Oleh karena itu, khalifah sesungguhnya, Manusia Sempurna harus memiliki kekuasaan dan kenabian. Namun, secara jelas juga dikatakan bahwa kenabian tidak mungkin dapat diperoleh.29 Bagaimana mungkin seorang dapat memperoleh maqam sempurna, kekhalifahan, tanpa mendapatkan maqam kenabian? Ini adalah masalah yang hanya dapat kita selesaikan ketika kita membedakan dua bentuk kenabian, yaitu kenabian yang dapat diperoleh setelah Muhammad, kenabian yang tidak dapat diperoleh setelah Muhammad.
Dalam kenyataannya, Ibn ‘Arabi membedakan dua bentuk kenabian: kenabian yang bersifat umum (al-nubuwa al-‘amma) dan kenabian legislasi (nubuwwa al-tasyri’).30 Yang pertama juga dinamakan kenabian yang bersifat absolut (al-nubuwa al-mutlaqa)31 dan kenabian instruksi (Tuhan) (nubuwwa al-ta’rif.)32 Kenabian legislasi sama dengan kerasulan (risala).33
Kerasulan tidak bersifat umum, tetapi pada dua hal; pertama, hukum (shar’) yang dibawa seorang rasul ditujukan untuk seluruh umat manusia, sehingga ia dibatasi oleh kemampuan umat dalam memahaminya dan juga kebutuhan mereka. Ketahuilah bahwa pada rasul, sebagaimana (kualifikasi) para rasul, tidak (seperti kualifikasi) para wali (awliya) dan orang-orang ma’rifat (‘arifin) adalah sesuai dengan tingkat (maratib) pada kaumnya (umam), adalah pengetahuan (‘ilm) dengan yang mereka diutus sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena mereka membutuhkan, tak lebih dan tak kurang. Beberapa umat lebih tinggi dari yang lain. Oleh karena itu, beberapa rasul lebih tinggi dari yang lain dalam pengetahuan penyampaian (irsal) sesuai dengan tingkat superioritas masyarakatnya.34 Selanjutnya dia mengutip ayat al-Qur’an, “Mereka (para rasul) di antara mereka ada lebih tinggi dari yang lain” (2/253).
Kedua, pengetahuan yang dibawa para rasul hanya berkaitan dengan hukum halal dan haram. Hukum ini hanya bisa diterapkan di dunia (al-dunya), tetapi tidak bisa diterapankan di akhirat.35 Kenabian legislasi di tutup oleh Muhammad, dan setelahnya tak seorangpun dapat menambah atau membatalkan hukum-hukum yang dia bawa.36 Apakah peninggalan setelahnya merupakan kenabian yang bersifat umum, tanpa legislasi? Kenabian umum ini yang dinamakan dengan “kewalian” (waliya).
Ketahuilah bahwa kewalian (walaya) merupakan wilayah yang bersifat umum (‘amm), komprehenship (muhit). Jadi, ia tidak pernah berakhir. Kewalian memiliki (fungsi) penyampaian umum (inba’ amm), sementara kenabian legislasi dan kerasulan telah berakhir. Ia ditutup oleh Muhammad. Tidak ada seorang nabi setelahnya…. Tetapi, Tuhan berbaik hati pada hamba-Nya, dan mengirim kenabian umum yang tidak memiliki (fungsi) legislasi.37
Kenabian umum menerima pengetahuan Tuhan secara langsung dari Tuhan, sebagaimana nama lainnya “kenabian intruksi Tuhan.” Adalah mungkin bahwa wali ini diberi pengetahuan tentang rahasia-rahasia (Tuhan) yang juga diberikan kepada nabi, karena ini tidak termasuk ciri-ciri kenabian. Pembuat hukum (shari’) tidak menutup pintu ini bagi umatnya. Dia (Muhammad bersabda, “jika ada dalam umatku mereka yang diajak bicara oleh Tuhan (muhaddathun), ‘Umar adalah di antara orang-orang tersebut” sehingga, nabi menegaskan bahwa ada di antara orang-orang yang diajak bicara Tuhan, di antara dari mereka bukan para nabi. Apa yang dikatakan Tuhan kepada orang tersebut adalah di luar legislasi (tashri’) ketetapan hukum (ahkam) yang terkait dengan halal dan haram, karena legislasi termasuk di antara ciri-ciri (khasa’is) nabi legislasi (nubuwa al-tashri’). Bisa jadi, ia merembet (saryan) pada (semua) hamba-hamba Tuhan, para rasul dan para wali, para pengikut dan yang diikuti.38
Pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para wali tanpa melalui perantara berbeda dengan pengetahuan yang diberikan kepada para rasul melalui perantara malaikat.39 Ibn ‘Arabi seringkali menggunakan cerita Khidir dan Musa dalam al-Qur’an sebagai contohnya. Khidir, seorang wali diberi Tuhan pengetahuan rahasia (‘ilm ladunni) yang melebihi pemahaman Musa, seorang rasul.40 Namun, dari cerita ini, Ibn ‘Arabi tidak menyimpulkan bahwa bagaimanapun juga para wali lebih tinggi dari para rasul karena para rasul menerima tidak hanya hukum-hukum suci melalui para malaikat, tetapi juga pengetahuan Tuhan yang tidak terkait dengan hukum-hukum suci, secara langsung dari Tuhan.
Rasul tidak menerima hukum ini kecuali melalui turunnya ruh al-amin (malaikat Jibril) dalam hatinya atau melalui sebuah bentuk (mithal) dengan kesaksiannya, dimana malaikat menyerupai manusia…. Ketika kenabian dan juga kerasulan dinyatakan tidak mungkin setelah Rasulullah, wali mendapatkan petunjuk (Tuhan) tentang hukum Muhammad tentang dunia nyata. Jika terdapat wali pada masa legislasi, sebagaimana Khidir pada masa Musa, hukum Tuhan akan muncul pada wali ini, sebagaimana muncul pada Khidir, tanpa perantara seorang malaikat, cukup dari kehadiran dekat (hadra al-qurb). Para nabi dan rasul juga memiliki kehadiran dekat sebagaimana yang dimiliki para wali. Namun, mereka (para rasul) tidak memiliki legislasi dari kehadiran dekat, mereka hanya memiliki hak legislasi lewat malaikat.41
Dengan kata lain, para nabi dan rasul semua adalah wali dan menerima hukum suci dan pengetahuan Tuhan. Konsep kewalian mencakup kenabian legislasi, yaitu kerasulan yang oleh sebab itu kewalian dikatakan lebih umum dan komprehensip.
Ketahuilah bahwa kewalian bersifat komprehensip (muhit) dan bersifat umum (‘amma). Ia merupakan lingkaran (daira) yang besar. Dalam karakter (hukm)nya bahwa Tuhan memberi amanat kepada hamba-Nya siapa saja yang Dia kehendaki dengan kenabian. Ini adalah salah satu dai ciri-ciri kewalian. Dia mungkin memberi amanat kerasulan. Ini juga merupakan salah satu dari ciri-ciri kewalian. Setiap rasul pasti seorang nabi, dan setiap nabi pasti juga seorang wali. Jadi, setiap rasul pasti seorang wali. Kerasulan adalah maqam tertentu pada kewalian…. Hakekat (haqiqa) kerasulan adalah penyampaian (iblagh) kata-kata dari seorang pembicara kepada pendengar; oleh karena itu, ini merupakan suatu perpindahan keadaan (hal), bukan maqam (yang bersifat tetap). Tidak memiliki kekekalan (baqa’) setelah penyampaian dilaksanakan, meskipun ia dapat diperbaharuhi (tatajadda).42
Oleh karena itu, jika beberapa orang sufi mengatakan bahwa para wali lebih tinggi dari para rasul, maka harus difahami bahwa dalam diri seorang dan pribadi yang sama, fungsi kewalian dari fungsi kerasulan, kewalian dan kerasulan tidak menunjuk kepada dua orang yang berbeda.
Jika kamu melihat nabi mengatakan tentang masalah-masalah di luar legislasi, dia sedang berbicara sebagai (min hayth) seorang wali dan seorang ‘arif. Jadi, kedudukannya sebagai seorang ‘alim adalah lebih lengkap dan lebih sempurna dari kedudukannya sebagai seorang rasul dan seorang pemilik legislasi dan hukum suci. Jika, kamu mendengar seorang ahli Tuhan (ahl Allah) mengatakan, atau diceritakan kepadamu bahwa dia mengatakan bahwa wali berada di atas nabi dan rasul, dia yang mengatakan hal ini hanya mengungkapkan apa yang saya sebutkan di atas, misalnya yang dia maksudkan dengan ini terdapat pada satu orang, dia maksudkan bahwa nabi itu sebagai seorang wali (min hayth huwa wali) adalah lebih sempurna dari pada sebagai seorang nabi dan rasul.43
Namun masih tetap menjadi masalah superioritas antara nabi dan wali. Ibn ‘Arabi melanjutkan sebagai berikut:
Wali yang mengikutinya (Muhammad) tidak lebih tinggi darinya. Sesungguhnya, pengikut (tabi’) tidak akan pernah mencapai (maqam) orang yang diikuti (matbu’) selama dia menjadi pengikut darinya.44
Para wali yang mengikuti hukum suci yang dibawa oleh Muhammad tidak akan dapat mencapai kedudukan Muhammad. Wali yang memiliki fungsi legislasi adalah lebih tinggi dari mereka yang tidak memiliki fungsi ini. Namun, menurut Ibn ‘Arabi, para wali mengikuti hukum suci yang dibawa oleh Muhammad hanya dalam pengertian dhahir. Dalam makna sesungguhnya (batin), mereka menerima pengetahuan yang sama seperti nabi dari sumber yang sama, dari Tuhan. Dalam pengertian seperti ini, mereka sama kedudukannya.
Tuhan menyerahkan bumi pada khalifah-khalifah-Nya (khalaif), mereka adalah para rasul. Sebagaimana kekhalifahan pada saat ini, mereka adalah (wakil-wakil) para nabi, bukan wakil Tuhan. Mereka tidak menghukumi (yahkumu) kecuali dengan hukum-hukum yang para rasul berikan kepadanya, mereka tidak mengesampingkan hukum ini. Namun, di sini merupakan suatu hal yang lembut (daqiqa) yang hanya diketahui oleh orang-orang seperti kita. Masalah yang halus ini berkenaan (cara) penerimaan hukum yang dibawa Muhammad melalui yang mengatur mereka. Para pengganti nabi adalah mereka yang mengambil hukum melalui periwayatan darinya (Muhammad) atau melalui ijtihad, yang dasarnya juga berasal darinya. Tetapi di antara kita, ada yang menerima langsung dari Tuhan. Kemudian orang tersebut menjadi wakil Tuhan lantaran hukum yang sama ini. Sumber (madda) (hukumnya) berasal dari sumber yang sama, dimana nabi mendapatkan hukumnya. Orang tersebut lahirnya (fi al-zahir) mengikuti nabi, karena tidak ada pertentangan hukumnya (hukum suci)…. Dia berkaitan dengan apa yang dia ketahui terkait dengan cara (sura) penerimaan adalah khusus (mukhtass) dan sepenuhnya sama dengan para nabi…. Jadi, (cara dimana) wakil menerima dari Tuhan sama seperti rasul. Kita namakan orang itu dalam ungkapan batin (bi lisan al-kashf) sebagai “wakil Tuhan” dan dalam ungkapan lahir (bi lisan al-zahir) “wakil rasul Tuhan”.45
Meskipun Ibn ‘Arabi sangat berhati-hati tentang masalah superioritas para wali dan nabi sebagiamana terlihat dalam kutipan di atas. Dia menyatakan secara jelas tentang superioritas para wali dibanding ahli agama yang menerima hukum hanya melalui periwayatan dari Muhammad.
Tentu Ibn ‘Arabi tidak mengingkari jasa para ahli agama, karena mereka juga melestarikan pengetahuan para nabi dengan perantara orang-orang yang meriwayatkannya. Mereka adalah penjaga hukum-hukum Muhammad (hafiza al-hukm al-nabawi), sementara para wali penerus kondisi nabi (hafiza al-hal al-nabawi) dan pengetahuan suci (‘ilm ladunni).
Dalam hadis dikatakan bahwa ulama dan umat ini merupakan nabi-nabi umat Israel. Mereka (para nabi) melestarikan untuk mereka (yaitu, kaum Israel) hukum suci (shara’i) para rasulnya dan menyampaikan kepada mereka. Sama benarnya ulama dari para sahabat (nabi), tabi’in, tabi’ul-tabi’in…. Namun, sekelompok ulama lain menjaga masyarakat tentang keadaan-keadaan (ahwal) rasul dan rahasia-rahasia pengetahuannya (‘ulum). Rahasia-rahasia penerus hukum nabi berhenti (mawquf) pada Kursi Dua Kaki (qadamayn), karena mereka tidak memiliki kondisi kenabian yang rahasia Tuhan diberikan kepada mereka, mereka juga tidak memiliki pengetahuan mistis (‘ilm ladunni). Rahasia-rahasia pelestari kondisi nabi dan pengetahuan mistis jika disamakan dengan ulama dan pelestari hukum nabi, hanya sampai pada kerajaan dan kebutaan (‘ama’) atau mereka tidak berhenti sama sekali.46
Meskipun para ulama’ dan para wali menjadi penerus pengetahuan nabi, pengetahuan para wali lebih tinggi dan lebih khusus dari pada pengetahuan para ulama. Ibn ‘Arabi menegaskan superioritas pengetahuan para wali pada dua hal, masalah otentitas hadis dan pemahaman ungkapan antropomorsis (penyerupaan) Tuhan. Pertama, Para ahli hadis menilai otentitas sebuah hadis atas dasar kesinambungan isnad (periwayatan) dan dapat diterimanya para perawi. Ini merupakan prosedur mekanis dan tidak ada pertimbangan agama yang lebih mendalam tentang isi hadis. Namun, Ibn ‘Arabi memberikan prioritas pengajaran Tuhan secara langsung sehingga otentitas hadis dapat diterima. Bahkan, jika semua ulama hadis menyatakan bahwa sebuah hadis adalah shaheh, namun menjadi tidak shaheh ketika Tuhan mengajarkan kepada wali bahwa hadis ini adalah tidak shaheh. Penilaian ulama hadis pada akhirnya juga penilaian manusia, dan mungkin salah, sementara penilaian para wali adalah penilaian Tuhan, dan tidak mungkin salah.47
Kedua, Ibn ‘Arabi membela para wali yang menggunakan ungkapan antropomorsis berkaitan dengan Tuhan seperti “tertawa,” “mengagumkan,” “tersenyum,” “marah,” “enggan,” “benci,” “cinta” dan “berhasrat.” Karena ungkapan-ungkapan semacam ini muncul dalam hadis, juga ungkapan ini datang dari wali langsung berasal dari Tuhan dengan cara yang sama, sebagaimana datang kepada nabi dan tidak benar menyalahkan wali, sementara mempercayai hadis nabi.48 Pembelaan ini jelas ditujukan kepada para ahli teologi yang berusaha menghindari pengaruh faham antroposentris berkenaan dengan Tuhan. Ibn ‘Arabi menyatakan kemarahannya kepada ulama semacam ini yang menyalahkan faham sufi.
Dimanakah¬ kesadaranmu (insaf)? Apakah kebenaran berada di antara para ahli hukum, para teolog (ashab al-afkar) yang merupakan fir’un bagi para wali dan anti-Kristus bagi hamba-hamba Tuhan yang shaleh?49
Juga dalam al-Futuhat al-Makkiya, terdapat di beberapa tempat, dimana Ibn ‘Arabi mengkritik sikap tidak hormat para ulama konvensional (‘ulama al-rusum). Dia secara khusus menyerang fuqaha yang menyanjung para penguasa dengan menggunakan berbagai macam siasat hukum.50
Ibn ‘Arabi selalu menekankan bahwa pengetahuan para wali didasarkan atas pengalaman langsung. Oleh karena itu, ia tidak mungkin salah. Misalnya, dalam al-Tadribat al-Ilahiya, dijelaskan dengan cara sebagai berikut:
Jika seorang mengkhawatirkanmu menyimpang dari jalan, dengan mengatakan kepadamu, “tanyakan orang itu jalan untuk menunjukkan dalil dan bukti rahasia-rahasia Tuhan (asrar ilahiya) yang mereka katakan tentangnya,” kemudian tanyakan kepadanya kembali, dengan mengatakan “Apakah bukti manisnya madu? Apakah bukti nikmatnya hubungan sek dan seperti apa? Ceritakan kepadaku tentang hakekat hal ini.” Selanjutnya dia hanya dapat mengatakan bahwa hal ini adalah sejenis pengetahuan yang dapat dicapai semata-mata melalui pengalaman langsung (dhawq), ia tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan. Kemudian katakan padanya, “Masalah ini sama juga seperti itu.”51
Ibn ‘Arabi melanjutkan dengan memberikan persamaan berikut terhadap ketidakmungkinan salah pengetahuan para wali. Seorang membangun sebuah rumah dengan dirinya sendiri, dan tidak membolehkan orang lain melihat dalamnya, akan tetapi rumor tentang rumah telah tersebar keluar, dan orang-orang ingin mengetahuinya. Pemilik rumah memilih seorang temannya, mengajaknya masuk ke dalam, dan menunjukkan isinya. Ketika seorang yang dipilih keluar dari rumah itu, dia bercerita kepada orang-orang bahwa dia telah melihat isinya. Dalam hal ini, tidak mungkin memintanya dalil dan bukti tentang cerita itu. Seorang mestinya percaya dan berharap bahwa suatu hari, dia juga akan memiliki kesempatan masuk rumah itu dan melihat isinya dengan kedua matanya. Ibn ‘Arabi menyimpulkan bahwa pengetahuan rahasia (‘ilm ladunni) yang Tuhan berikan kepada Khidir, dan juga kepada para wali adalah seperti ini, dan mereka yang tidak bisa memperoleh pengalaman langsung darinya tidak boleh menolak, tetapi harus percaya.52
Seperti Tirmidzi, Ibn ‘Arabi mengelompokkan para wali menurut susunan peringkat.53 Pengelompokannya lebih lengkap dan rinci. Pertama, dia membedakan kelompok para wali dengan jumlah mereka yang sesuai pada masanya.54 Jumlah para wali yang termasuk kelompok pertama ada 35 tingkatan mulai dari seorang qutb, yang diikuti dua imam, empat awtad (taraf), dan tujuh abdal (pengganti) dan seterusnya. Namun, di sini kami ingin meneliti dua kelompok wali yang termasuk golongan kedua, misalnya muqarrabun55 dan afrad.56 Karena keduanya nampaknya merupakan ide kewalian Ibn ‘Arabi yang terbaik.
Muqarrabun ditempatkan di antara para nabi yang membawa hukum dan siddiqin,57 yang mempercayai sabda nabi dan mendapatkan pengetahuan tawhid yang dibawa oleh nabi.58 Mereka percaya hanya melalui cahaya keimanan (nur al-iman) tanpa menerima wahyu langsung dari Tuhan. Di satu sisi muqarrabun mendapatkan pengetahuan tawhid secara langsung dari Tuhan, yang dituntun oleh Tuhan dan tidak tergantung pada ajaran-ajaran para nabi. Selanjutnya dia menegaskan bahwa pengetahuan lebih tinggi dari keyakinan, dengan mengutip ayat al-Qur’an, “Tuhan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Dia, begitu juga para malaikat, dan orang-orang yang memiliki pengetahuan” (3/18).59 Siddiqin yang menerima firman Tuhan dengan hati-hati dan menyakininya, dan oleh sebab itu memperoleh pengetahuan tentang Tuhan melalui keyakinan, sama dengan para ulama (khususnya ahli hadis), yang dinamakan penerus hukum nabi pada bagian sebelumnya. Di satu sisi muqarrabun sama dengan para wali secara umum. Dalam kenyataannya, Ibn ‘Arabi menamakan “maqam kenabian mutlak” (maqam al-nubuwa al-mutlaqa)60 atau “maqam kenabian umum” (maqam al-nubuwa al-‘amma).61
Nampaknya Afrad menjadi nama lain bagi muqarrabun, karena dikatakan bahwa afrad memiliki “maqam kedekatan” (maqam al-qurba) yang ditempatkan di antara kenabian legislasi (nubuwat al-tasyri’) dan siddiqiya.62 Apakah yang kemudian Ibn ‘Arabi maksudkan istilah afrad? Istilah afrad dimaksudkan untuk mereka yang berada di luar susunan yang berada di bawah kendali qutb.63 Qutb tidak memiliki kontrol atas mereka. Mereka menerima pengetahuan batin (al-‘ilm al-batin) dari kehadiran dekat (hadrat al-qurba).64 Ibn ‘Arabi menulis berikut berkenaan dengan Muhammad Qa’id, salah satu teman Abdul al-Qadir al-Jili.
Dikatakan bahwa Ibn al-Qa’id melihat hanya maqam Nabi yang berada di depannya. Jadi, dia pasti termasuk kelompok afrad. Jika, dia tidak berada pada maqam afrad, tetapi seorang imam, dia tentu melihat maqam qutb pada masanya, juga maqam Nabi. Jika, dia menjadi seorang watat, dia tentu melihat tiga maqam. Jika, dia menjadi seorang badal, dia tentu melihat empat maqam.65
Khidir adalah salah satu afrad, begitu juga Ali Ibn Abi Thalib.66 Muhammad juga seorang afrad sebelum dia menjadi nabi.67 Menarik untuk dicatat bahwa qutb itu sendiri merupakan seorang afrad.68 Selanjtnya, Ibn ‘Arabi menyebutkan nama-nama sufi yang termasuk kelompok arfad.69
Di antara kelompok para wali golongan pertama, terdapat para wali yang mengikuti “hati” berbagai malaikat dan nabi.70 Tetapi, hanya afrad yang mengikuti “hati” Muhammad.71 “Mengikuti hati Muhammad” berarti menerima manifestasi Tuhan yang sama sebagaimana Muhammad menerima melalui pembentukan hati, seperti hati Muhammad.72 Oleh karena itu, mereka adalah para nabi, meskipun mereka tidak membawa hukum-hukum baru. Ibn ‘Arabi menamakan mereka nabi-nabi para wali (al-ambiya’ al-awliya).73 Afrad adalah pewaris Muhammad sebenarnya.
Pada bagian selanjutnya, pertama kami akan meneliti teori kewalian Hakim al-Tirmidhi dan kemudian, dengan membandingkannya dengan teori kewalian Ibn ‘Arabi pada masa awal. Kami ingin menguraikan perkembangan teori Ibn ‘Arabi dan originalitasnya.
*) M.Harir Muzakki, Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo.
(Bersambung)