Teori Sastra dan Rasisme

Donny Syofyan *
harianhaluan.com 24 Juni 2012

Sejak tahun 1970-an, ras dianggap sebagai konsep sosial, budaya dan politik yang sebagian besar didasarkan pada penampilan luar yang dangkal dan semu. Gagasan tentang ras ditanggapi secara emosional sehingga diskusi-diskusi objektif tentang signi­fikansi ras dalam kaitannya dengan isu-isu sosial menjadi sulit. Setidaknya, ada tiga teori sastra penting dalam upayanya mendefinisikan kembali istilah ‘ras’. Tulisan ini mencoba untuk mende­finisikan konsep terkini ten­tang ras di antara kebudayaan warga kulit hitam Amerika (African-American) dan gaga­san-gagasan ras lainnya yang telah terbentuk sepanjang konfigurasi teori-teori post­modernisme, feminisme dan postkolonialisme.

Postmodernisme adalah sebuah terma yang kompleks yang muncul sebagai bidang kajian sejak pertengahan 1980-an. Pada dasarnya, postmodernisme tidak mung­kin hadir dengan satu definisi tunggal, meskipun konsep ini dalam totalitasnya adalah gerakan dalam bidang seni, musik, sastra dan drama yang mencoba menolak ide-ide modern era Victoria. Gerakan ini memberi sumbangan mun­culnya kesadaran bahwa seni tidak memiliki makna tunggal dan membalikkan pelbagai masalah dengan batas-batas budaya dan bahasa yang terlepas dari makna seni, nilai dan kebenaran. Kini postmo­dernisme masih menjadi state of mind bagi kebanyakan orang di tengah keniscayaan era multi-budaya. Postmoder­nisme rasial mengarahkan perhatian kepada pemahaman tentang batas-batas kelas, gender dan ras. Upaya mema­hami rasisme secara serius mengharuskan orang untuk menghiraukan nasib ras ber­war­na kelas bawah, yang sebagian besar adalah kulit hitam. Bagi warga kulit hitam di Amerika, kondisi postmo­dern ditandai dengan kelanju­tan displacement dalam ling­kungan sosial dan keputu­sasaan.

Meningkatnya pembagian dan diferensiasi kelas telah menciptakan rasisme terha­dap kelas menengah kulit hitam hingga ke level terken­dalanya mobilitas sosial. Pada saat yang sama, ini juga membuat masyarakat hitam kelas bawah melakukan resistensi yang termanifestasi lewat kecanduan obat bius, penyalahgunaan alkohol, pem­bunuhan dan aksi bunuh diri. (Biddiss: 17). De-industri­alisasi melipatgandakan pen­deritaan kelas pekerja warga kulit hitam. Sayangnya, se­dikit sekali intelektual kulit hitam yang berbicara atau menulis tentang postmo­dernisme. Dalam bukunya The Post-Modern Condition , JF Loytard mengemukakan ku­rangnya pengakuan kehadiran warga kulit hitam oleh para teoritisi postmodernis dan perlawanan masyarakat kulit hitam terhadap hubungan nyata antara postmodernisme dan pengalaman mereka. (Loytard: 24). Dampak kese­luruhan dari kondisi postmo­dern adalah bahwa banyak kelompok etnis lainnya berba­gi keterasingan mendalam, keputusasaan, dan ketidak­pastian seperti warga kulit hitam. Terlepas dari kenyata­an bahwa masyarakat men­jadi lebih beragam, dunia kini menjadi lebih toleran terhadap kelompok budaya, agama dan ras yang berbeda dalam masyarakat.

Pada dekade 1960-an, feminisme mengklaim bersu­ara untuk semua kaum pe­rempuan dari berbagai ras, warna dan kelompok etnis. Teori feminis menginginkan reformasi sosial dan politik serta menyatukan perempuan guna mengubah posisi mereka dalam masyarakat. Sayang­nya gerakan ini sepenuhnya bukan gerakan politik dan sosial total karena gerakan terbukti mengucualikan ke­lompok-kelompok minoritas seperti perempuan kulit hi­tam, lesbian dan kelas peker­ja perempuan. Ini berdampak terjadinya penyempitan gera­kan dan teori feminisme men­jadi sekelompok kecil perem­puan elit kulit putih. Banyak pihak yang telah direkrut mendapati gerakan dan teori feminisme tidak responsif terhadap pengalaman hidup mereka. Perasaan tersebut menguat lantaran sekolah-sekolah tinggi yang mendidik perempuan kelas menengah kulit putih mendominasi isu perempuan, tanggapan, metode dan cara berbicara yang dikla­si­fikasikan sebagai “feminis­me” tanpa menggambarkan pengalaman perempuan-pe­rem­puan non-kulit putih dari kelas bawah. (Tong 56). Ada kesadaran di kalangan kelas menengah feminis kulit putih bahwa kelompok-kelompok feminis tersebut perlu me­masukkan semua wanita. Kesadaran ini mendorong kelompok-kelompok feminis tersebut memasukkan perem­puan non kelas menengah dan non kulit putih ke dalam gerakan mereka.

Dalam perkembangan teori feminisme, satu hal penting yang tak bisa diabaikan adalah unsur universalimse palsu. Menurut Jane Flax, universalisasi semu adalah pembentukan generalisasi yang secara keliru menga­sumsikan dan tidak menandai ras, kelas, gender atau orien­tasi seksual dari kelompok yang sedang dibahas serta menerapkan seperangkat asumsi tentang suatu kelom­pok untuk semua anggota dalam kelompok itu (Flax: 21). Gelombang kedua feminisme pada tahun 1964 melarang diskriminasi lapangan kerja atas bias jenis kelamin, ras, agama dan asal usul. (Flax: 24). Sebuah gerakan pem­bebasan dibentuk dan disebut New Left yang memusatkan diri pada pembebasan wanita kulit hitam. Sebagai dampak dari gelombang kedua ini, teori feminis tidak lagi ber­konsentrasi kuat pada ras, kelas dan seksualitas tetapi lebih kepada pada penindasan perempuan atas dasar gender. Kesetaraan gender seharusnya menjadi pedoman bersama semua pihak untuk reformasi, dan tidak menjadi eksklusif untuk kelompok tertentu. Sayangnya, baik gelombang pertama dan gelombang kedua gagal menyatukan semua perempuan. Ini telah menye­babkan percekcokan yang tak bisa duperbaiki lagi antara ras, kelompok sosial dan kelas. Ini bisa menjadi penje­lasan bagi perkembangan teori feminsime hari ini.

Pada tahun 1990 muncul pergeseran sikap terhadap para penulis postkolonial, yang menjauhkan diri pengaruh Eropa (Barry: 193). Sastra postkolonial memotret berba­gai pengalaman dalam kon­teks masyarakat campuran yang mewakili kelompok-kelompok etnis yang berbeda (Ashcroft: 2). Pintu telah dibuka ketika sastra postk­lonialisme menyajikan dunia sebelumnya yang terabaikan tradisi Afrika semisal ber­dongeng. (Ashcroft: 8). Teori postkolonial, seperti panggung untuk teater, berguna sebagai panggung guna menyewa si aktor yang akan memainkan peran mereka. Tapi persoalan baru tetap muncul dan problematis, kecuali bagi orang yang dapat belajar untuk beradaptasi dalam konteks modern. Menimpakan kesalahan pada sindrom postkolonial pada penyakit negara-negara yang masih bergulat dengan dam­pak penjajahan tidak akan mengatasi masalah. Memutar ulang jam untuk mencegah kolonialisme jelas mustahil. Karenanya, negara-negara berkembang harus melihat setiap masalah dalam konteks modern (Saro-Wiwa: 89) Ma­sya­rakat harus terlebih dahulu memiliki pemahaman tertentu untuk situasi yang dihadapi.

Mengingat postko­lonialis­me dan eksposur terhadap budaya Barat telah menye­babkan banyak perubahan di masyarakat Afrika, orang didorong masuk ke dalam pengalaman baru yang tidak bisa mereka pahami lewat tradisi lama. Masyarakat Afrika harus melihat ke dalam untuk menemukan sisa-sisa koloni­alisme yang terus mem­baha­yakan mereka dan mene­mu­kan hal-hal menguntungkan di dunia baru itu. Hal memba­hayakan dari postkolonialis­me adalah sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap situasi yang mereka hadapi. Orang lebih suka menyalahkan kelompok lain, termasuk kaum postkolonialis, atas masalah yang ditemui dan jarang mencoba mema­hami bahwa mereka perlu berbuat dan menolong diri sendiri. Secara kolektif, teori postmodernisme, feminis­me dan postkolo­nialisme telah menyumbang pada evolusi definisi “ras”. Teori-teori ini melampaui batas-batas etnis dan budaya dan membawa cara baru untuk mendekati musik, seni, sastra dan masyarakat. Koeksistensi dan kerjasama damai harus mulai dari apa yang menjadi akar budaya dan terletak jauh di dalam hati dan pikiran manusia. Ini lebih krusial di atas pendapat politik, keyakinan, apatisme atau simpati yang acap mengabaikan transendensi diri dan harmonisasi di dalam dan luar diri seseorang.

*) Dosen Sastra Inggris FIB Unand

Bahasa »