Sastra Indonesia Pascakolonial, Timah, Lada dan Mangan (2)

(Dari Temu Sastrawan Indonesia II, Pangkal Pinang, 30 Juli – 2 Agustus 2009)
Mezra E.Pellondou
Pos Kupang 30 Agu 2009

HATIKU sudah memastikan akan membidik dampak dari penambangan timah terhadap lingkungan. Sebelum tiba di Sungai Liat, mataku terpaku pada sebuah “sungai” yang luas dan lebar di Kecamatan Merawang. Eh, ternyata itu bukan sungai atau bukan sekadar sungai, namun cerukan tanah yang dipenuhi air tersebut disebut Kolong oleh masyarakat Bangka.

Kolong adalah lubang akibat penggalian atau penambangan timah yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi dan kemudian ketika hujan turun berakibat dipenuhi air atau bahkan bisa longsor atau dipenuhi lumpur. Sepanjang hari itu aku bergairah merekam berbagai Kolong dengan handycamku. Terdapat ratusan Kolong di Pulau Bangka ini serta beberapa sungai yang juga tak kalah luas dan lebarnya serta sangat menarik untuk kusinggahi sehingga aku harus pintar-pintar membedakannya dengan Kolong.

Di hari kedua (29 Juli 2009) aku “berburu” Kolong, hatiku miris karena seorang bocah bernama Cencen (6) ditemukan tidak bernafas di dasar Kolong. Kebahagiaan Sawal, Warga Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan Kepulauan Bangka Tengah, ibu dari Cencen itu untuk melihat buah hatinya duduk di sekolah dasar ternyata tidak berlangsung lama karena kejadian tragis telah menimpa anaknya dan berakibat kematian.

Bermula ketika petang itu, usai pulang sekolah Cencen bermain bersama rekan sepermainannnya Anggi (5), di Kolong bekas tambang kompleks TTB Desa setempat saat bermain Cencen terperosok pada bagian Kolong yang lebih dalam. Akibatnya bocah yang belum bisa berenang ini langsung tenggelam. Informasi mengenai tenggelamnya Cencen mengundang perhatian warga setempat. Warga dibantu anggota Polsek Sungaiselan segera mencari korban di Kolong tempat tenggelamnya namun tubuh Cencen baru bisa ditemukan malam harinya tepat pukul 08.45 WIB setelah warga melakukan penyelaman ke dasar Kolong.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Asep Adhiatna sehubungan dengan kecelakaan yang menewaskan Cencen menghimbau agar warga setempat lebih hati-hati mengawasi anak-anaknya. Apalagi di lingkungan sekitar tempat mereka banyak terdapat Kolong.
Untuk beberapa jam aku terpekur dengan kesedihanku. Berbagai pertanyaan bergejolak dalam hatiku berkaitan dengan kematian Cencen.

Jika masyarakat dihimbau lebih berhati-hati dalam mengawasi nanak-anaknya bagaimana dengan sanksi pada para pelaku penambangan yang tidak mengindahkan reklamasi kembali lingkungan sehingga Kolong-kolong ini tidak berakibat fatal bagi manusia? Atau jangan-janagn di pulau Bangka ini tidak terdapat Perda atau MOU antara pemerintah, masyarakat dengan para penambang berkaitan dengan lingkungan hidup?

Walaupun aku harus berusaha menemukan semua jawaban atas pertanyaanku hari ini juga, namun aku harus menghentikan untuk sementara perburuanku pada Kolong, sebab besok (30 Juli) aku harus berkonsentrasi pada TSI II.

Walaupun demikian, aku tidak ingin padamkan gairahku. Kantor Bupati Bangka Induk kudatangi, karena tempat yang paling dekat dengan penginapanku adalah kantor Bupati Bangka Induk wilayah Sungai Liat.

Sebelum bertemu bupati aku diterima oleh Pak Alamsyah, kepala BPKMD Kabupaten Bangka Induk. Dari beliau aku mendapatkan banyak informasi berguna tentang timah dan lada. Pak Alamsyah sosok yang cukup ramah dan bersahabat ketika menerima kedatanganku.

Menurut Alamsyah, pengelolaan Timah mulanya dipegang oleh salah satu perusahaan yakni Perusahaan Timah. Namun untuk dua tahun terakhir ini siapapun berhak melakukan Penambangan dan berinvestasi pada sumber daya alam tersebut. Akibatnya, rakyat pun beramai-ramai menjadi penambang bahkan menjadi penambang liar.

Berkaitan dengan perda dan MOU pemerintah dengan penambang, pak Alamsyah maupun pak wakil bupati mengakui persoalan yang terjadi sudah bertahun-tahun dan sangat merumitkan. “Mau dibilang apa lagi? Jika kita berbicara tambang pasti akan berdampak negatif pada lingkungan namun untuk penambangan timah di Bangka ini , benar-benar sudah memprihatinkan. Bayangkan mereka itu rakyat kita juga yang demi alasan perut melakukan penambangan liar. Setelah menambang dan mendapatkan hasilnya reklamasi tidak dilakukan tapi ditinggalkan begitu saja”

Berekaitan dengan lada, keduanya mengakui walaupun lada masih tetap menjadi andalan namun kini banyak petani lada beralih profesi menjadi penambang. “Rakyat berpikir, jika menanam Lada mereka membutuhkan dua hingga tiga tahun baru menikmati hasilnya, namun dengan menambang timah pada kedalaman tertentu, saat mereka menggali mereka langsung mendapatkan hasilnya saat itu juga” kata wakil bupati.

Alamsyah mengatakan, seharusnya ada perda atau tidak, ada MOU atau tidak secara moralitas dan etika para penambang harus membenahi kembali lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan yang telah dilakukan mereka. Berbicara tentang sanksi hukum terhadap para penambang ibarat kita memakan buah simalakama jika penambang itu rakyat pemilik tanah. Semuanya serba sulit diberi solusi sehingga masalah yang ditimbulkan akibat dari penambangan timah ibarat lingkaran setan hingga detik ini. (bersambung)
***

Dijumput dari: http://jurnalis-ntt.blogspot.com/2009/09/dari-temu-sastrawan-indonesia-ii-2.html

Bahasa »