KETERTINDASAN DAN GELIAT KAUM WANITA

Maman S Mahayana
http://mahayana-mahadewa.com/

Joya Uraizee This Is No Place For A Woman: Nadine Gordimer, Nayantara Sahgal, Buchi Emecheta and The Politic of Gender (England: Africa World Press, Inc., 2000) xi + 255

Sejarah umat manusia adalah potret buram perjalanan panjang ketertindasan wanita. Di belahan bumi mana pun di dunia ini, kehidupan manusia selalu tidak terlepas dari citra superior kaum lelaki. Lantaran segenap aspek kehidupan ini dibangun lewat sudut pandang lelaki, maka kaum wanita selalu berada dalam posisi inferior. Ia senantiasa menjadi objek dan terus-menerus diperlakukan begitu. Jika kemudian muncul kesadaran kaum wanita untuk mengambil hak kemanusiaannya secara proporsional, itu semata-mata lantaran penindasan kaum lelaki sudah pada tingkat kebangetan.

Seperti kita ketahui bahwa feminisme berasal dari Barat. Kemudian ada anggapan bahwa berbicara tentang feminisme sama halnya berbicara tentang wanita, khususnya wanita kulit putih di negara Barat, tempat asal mula munculnya gerakan feminisme. Anggapan tersebut sah-sah saja meskipun tidak sepenuhnya benar. Sebenarnya apa itu feminisme? Pengertian feminisme menurut Harold L. Smith adalah mencakup ideologi dan gerakan pembaharuan untuk meningkatkan status wanita agar sederajat dengan pria dalam segala aspek kehidupan. Menurut pandangan kaum feminis, wanita menjadi pihak yang tertindas disebabkan jenis kelamin mereka.1

Selanjutnya menurut Soenarjati Djajanegara, ada beberapa aspek yang mempengaruhi ideologi feminisme, khususnya di Amerika, antara lain pertama, aspek politis berkaitan dengan Deklarasi Kemerdekaan Amerika pada tahun 1776, yang isinya antara lain menyatakan bahwa semua pria diciptakan sama, tanpa menyebut-nyebut wanita. Oleh karena itu para tokoh feminis dalam konvensi di Seneca Falls pada tahun 1848 memproklamasikan versi lain dari Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang berbunyi semua pria dan wanita diciptakan sama. Kedua, aspek evangelis atau aspek agama berkaitan dengan ajaran agama Katolik dan Protestan yang menempatkan wanita pada posisi yang lebih rendah daripada kedudukan pria. Ketiga, aspek sosialisme dalam kaitannya dengan kedudukan wanita dalam lembaga sosial baik itu keluarga, masyarakat, maupun negara. Aspek sosialisme ini antara lain dipengaruhi oleh pemikiran Frederick Engels yang mengemukakan bahwa dalam suatu keluarga, suami mewakili kalangan borjuis sedangkan istri mewakili kaum proletar. Sedangkan Karl Marx mengatakan bahwa wanita-wanita Amerika sebagai kelas yang tertindas dalam masyarakat kapitalis, tidak memiliki nilai ekonomi, mengingat pekerjaan mereka sebagai pengurus rumah tangga tidak berharga dan tidak bisa dibandingkan dengan pekerjaan laki-laki yang menghasilkan uang. 2

Berkaitan dengan hal tersebut, Mary Wollstonecraft, perintis gerakan feminis Inggris, dalam bukunya A Vindication of The Right of Woman atau Perlindungan Hak-Hak Kaum Wanita yang ditulisnya di akhir abad ke-19, mengemukakan bahwa kaum wanita khususnya dari kalangan menengah merupakan kelas tertindas yang harus bangkit dari belenggu rumah tangga. Menurutnya, tidak ada perbedaan esensial dalam hukum moral antara pria dan wanita, sehingga sangat tidak logis apabila memperlakukan wanita berbeda dengan pria. Sementara itu Djajanegara berpendapat bahwa untuk mencapai tujuan feminisme antara lain dengan cara membebaskan wanita dari ikatan lingkungan domestik atau lingkungan keluarga dan rumah tangga.3

Sejalan dengan sejarah perkembangan dunia, khususnya masa pascakolonial, maka ideologi feminis pun mengalami perkembangan pula, utamanya dalam hal wilayah dan materi pemikiran atau kajian serta tujuan yang menjadi landasan gerakan feminisme itu sendiri. Pada akhir tahun 1960-an, menurut pendapat Olive Banks, gerakan feminisme, khususnya di Inggris, yang awalnya sering disebut sebagai ?ideologi domestik? oleh para feminis modern diubah menjadi ?feminisme baru? dan hal ini mempengaruhi gerakan para wanita. Dan pada periode antara tahun 1918 dan 1970, ideologi feminisme di Inggris didominasi oleh rencana-rencana politik, berkaitan dengan hak wanita untuk ikut berperan dalam bidang politik.4 Menurut Banks, superioritas pria memainkan peran penting, utamanya atas posisi subordinat wanita dalam perburuhan dan perubahan gerakan wanita. Sedangkan menurut pendapat Lambertz, feminisme pada masa lalu cenderung menekankan kebijakan pada sumber-sumber finansial terbatas lebih dari sekedar pada kekerasan fisik.

Dalam perkembangannya, gerakan feminisme tidak saja memperjuangkan hak kaum wanita, khususnya wanita kulit putih, tetapi juga wanita kulit hitam atau kulit berwarna, bahkan juga hak kaum lesbian. Selanjutnya muncul berbagai macam aliran feminisme, antara lain, Feminisme Kulit Hitam (Black Feminism), Feminisme Kulit Putih (White Feminism), Materialist Feminism, Lesbian Feminism, Liberal Feminism, dan lain-lain. Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan munculnya feminisme cenderung disebabkan adanya diskriminasi gender yang dihadapi para wanita dalam masyarakat sosialnya, utamanya karena posisi subordinat wanita. Diskriminasi gender di sini lebih berkaitan dengan konsep gender yang bersifat sosial, artinya yang berhubungan dengan norma sosial yang terbentuk oleh kondisi budaya dan masyarakat tertentu, bukan mengacu pada perbedaan gender yang bersifat alami berdasarkan perbedaan biologis.

Menurut Melani Budianta, definisi gender secara umum adalah. pembedaan-pembedaan yang bersifat sosial, yang dikenakan atas perbedaan-perbedaan biologis atau perbedaan yang nampak antara jenis-jenis kelamin Adapun prinsip dasar konsep gender itu sendiri antara lain bersifat anti determinisme biologis, yaitu perbedaan biologis tidak serta merta menentukan perbedaan sikap, sifat dan perilaku, akan tetapi norma-norma masyarakat dan budayalah yang mengkondisikan bagaimana harus berperilaku. Perspektif ini juga menolak esensialisme yang mengkaitkan sifat-sifat yang ada pada suatu hal dengan esensi atau ?hakikat? yang ada pada dirinya. Selain itu istilah gender juga mengacu pada hubungan yang relasional, yaitu bahwa gagasan tentang ?pria? atau ?maskulinitas? tidak bisa dipisahkan dari gagasan tentang ?wanita? atau ?femininitas?. Konsep gender juga bersifat multi dimensi karena masalah gender berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, termasuk kaitannya dengan norma-norma keagamaan.

Oleh karena itu, untuk mengkaji permasalahan gender dapat juga dilakukan kajian terhadap beberapa aspek sosial yang meliputi ras, etnisitas dan kelas. Baik itu melalui pemakaian simbol-simbol dan mitos yang beredar dalam masyarakat, norma-norma yang dipakai untuk memahami simbol-simbol yang ada (biasanya disampaikan melalui wacana agama, pendidikan, ilmiah, politik, dan sebagainya), serta mempelajari tatanan masyarakat yang mendukungnya (struktur keluarga dalam masyarakat, pola-pola pembagian kerja dan peran berdasarkan jenis kelamin), dan pembentukan identitas subjektif. Dalam sistem kekerabatan yang patriarki, dominasi atau superior pria atas wanita sangat jelas disebabkan kekuasaan seorang ayah (kepala keluarga) atas keluarganya, baik terhadap wanita maupun pria yang usianya lebih muda, sehingga kaum feminis seringkali mendiskripsikan istilah patriarki sebagai salah satu bentuk penindasan terhadap wanita yang dilakukan oleh pria.

Berkaitan dengan permasalahan di atas, apabila kita mencermati perkembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, kita tidak bisa meninggalkan peranan wanita dalam usahanya meningkatkan potensi yang dimilikinya. Meskipun kita tahu bahwa usaha tersebut banyak menghadapi kendala mengingat kedudukan wanita, khususnya di Indonesia yang menganut sistem patriarki, masih dianggap subordinat dibawah cengkeraman superior pria. Diskriminasi gender tersebut membatasi peran wanita yang sebagian besar hanya dalam lingkup domestik, sementara pria memainkan perannya dalam lingkup publik yang lebih luas.

Berkaitan dengan sistem patriarki, hak-hak wanita dibatasi dalam berbagai aspek kehidupan, antara lain dalam aspek ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Posisi wanita yang lemah (inferior) ini memberi peluang besar terjadinya penindasan terhadap wanita baik dalam bentuk kekerasan secara fisik maupun mental, di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga. Kekerasan terhadap wanita di lingkungan keluarga atau disebut ?domestic violence? antara lain kekerasan fisik atau pun mental yang dilakukan oleh suami terhadap istri, adanya budaya kawin paksa terhadap wanita untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga, dan sebagainya. Adapun kekerasan terhadap wanita di luar lingkungan keluarga antara lain pelecehan dan kekerasan seksual terhadap wanita di kantor, di jalan, dan di tempat-tempat lain di luar lingkungan keluarga. Diskriminasi gender juga di alami para wanita yang bekerja, antara lain penerapan sistem upah yang merugikan pekerja wanita karena mereka menerima gaji yang lebih rendah dari pria meskipun jam kerja mereka sama, pemberian tunjangan kesehatan yang kurang mencukupi, dan sebagainya.

Upaya untuk meningkatkan derajat wanita agar sejajar dengan pria, khususnya di Indonesia, sudah dilakukan sejak dulu seperti yang dilakukan oleh R.A. Kartini, Dewi Sartika, dan lain-lain. Usaha tersebut masih terus berlangsung hingga saat sekarang seperti yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan, Chofifah Indra Parawansyah, yang terus menggiatkan upaya peningkatan kualitas sumber daya wanita agar sederajat dengan pria, antara lain melalui jalur pendidikan, ketenaga kerjaan, dan sebagainya. Dengan usaha tersebut diharapkan eksistensi wanita akan lebih dihargai oleh pria.

Usaha-usaha tersebut sejalan dengan gerakan dan ideologi feminisme di Barat meskipun dalam konsep yang berbeda disebabkan adanya perbedaan latar belakang sejarah, budaya, sosial, ekonomi dan politik. Sebagai contoh wanita Indonesia lebih terikat secara kultural dibandingkan wanita di Barat, dalam kedudukannya sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya dalam suatu keluarga, disamping mereka juga terikat oleh hukum agama. Mereka hidup dalam masyarakat dengan sistem hukum setempat di samping sistem hukum negara, dan hal ini tentunya berbeda dengan sistem hukum di Barat.

Dalam kaitannya dengan sastra, karya sastra ikut berperan secara aktif dalam membentuk dan mengubah ideologi sosial, khususnya yang berkaitan dengan ideologi gender, melalui wacana. Dengan demikian fungsi karya sastra di sini bukan sekedar sebagai cermin masyarakat yang sifatnya pasif. Karenanya, kita dapat mengetahui persoalan yang muncul dalam masyarakat melalui suatu karya sastra, baik itu melalui teks, simbol, metaphora, dan sebagainya, yang digunakan oleh penulis dalam merepresentasikan ideologi gender. Ketika permasalahan gender menjadi permasalahan yang mendunia, karena diskriminasi gender tidak hanya dialami para wanita di negara maju seperti Eropa dan Amerika tetapi juga di negara berkembang di wilayah Asia, Afrika, dan di negara bekas jajahan lainnya, maka permasalahan tersebut juga tampak dalam karya-karya sastra yang dihasilkan. Karya yang mencerminkan adanya permasalahan gender sebagian besar dihasilkan oleh para penulis wanita pada masa pascakolonial, Mereka antara lain yaitu Nadine Gordimer, lahir pada tahun 1923 di Afrika Utara, Nayantara Sahgal, lahir di India pada tahun 1927, dan Buchi Emecheta, lahir di Nigeria pada tahun 1944.

Menurut Joya Uraizee, dalam bukunya This Is No Place For A Woman: Nadine Gordimer, Nayantara Sahgal, Buchi Emecheta and The Politic of Gender (2000), meskipun ketiga penulis wanita tersebut mempunyai perbedaan latar belakang ras, kelompok sosial, bangsa, dan ideologi, akan tetapi karya-karya mereka menampakkan adanya kesamaan yang mencolok. Ketiganya menampilkan identitas wanita pada masa pascakolonial yang tidak tetap dan berubah dengan sendirinya, dalam berbagai posisi pada rangkaian kesatuan yang terus berkembang. Tulisan-tulisan mereka juga menunjukkan bahwa identitas wanita merupakan suatu hasil sejarah ideologi yang melatar belakanginya.

Lebih dari itu, ketiga penulis di atas juga menggambarkan subjektivitas wanita dalam masa pemecahan, pemindahan dan marginalitas dalam karya-karya mereka, berkaitan dengan latar belakang mereka masing-masing. Sebagai contoh, Gordimer menaruh perhatian terhadap hubungan antar ras disebabkan latar belakang sosialnya yang menganut sistem apartheid. Sementara itu, Emecheta menolak kebiasaan yang agak ambivalen terhadap ras dan etnisitas sebagai permasalahan pokok dalam masyarakatnya (suku Ibo) di Nigeria dan dalam masyarakat kulit hitam di Inggris. Sedangkan novel-novel Sahgal mengimplikasikan bahwa dasar penggolongan atau diskriminasi rasial dalam masyarakat urban India adalah sebagai hasil individualisme yang bias atau merupakan suatu beban bagi masyarakat Hindu yang perlu dibuang.

Menurut Uraizee, salah satu gambaran yang menghubungkan antara Gordimer, Sahgal dan Emecheta, adalah cara mereka merepresentasikan suara-suara kelas bawah. Hal ini tampak dalam karya Gordimer berjudul The Conservationist, karya Sahgal berjudul The Day in Shadow, dan karya Emecheta berjudul The Bride Price.(hlm. 29-78).

Ketiga penulis wanita tersebut juga menghubungkan identitas kewanitaan masa pasca kolonial dengan bentuk-bentuk penindasan patriarki. Hal tersebut tampak dalam karya Gordimer yang berjudul A Sport of Nature, karya Sahgal berjudul Rich Like Us, dan karya Emecheta berjudul Second Class Citizen. Sedangkan gambaran negara atau dunia yang ideal menurut wanita masa pascakolonial tampak dalam karya Gordimer yang berjudul Burger?s Daughter, karya Sahgal berjudul This Time of Morning, dan karya Emecheta berjudul Double Yoke. (hlm.79-107). Selanjutnya, ketiganya menelaah kondisi aktual ?dunia baru? atau masyarakat yang diciptakan oleh revolusi anti imperialisme. Gambaran dunia baru sebagai dunia yang mengalami krisis tampak dalam karya Gordimer yang berjudul July?s People, karya Sahgal berjudul Storm in Chandigarh, dan karya Emecheta berjudul Destination Biafra. (167-225)

Leave a Reply

Bahasa ยป