Bengawan Solo Dibajak Holtan

Sengkarut Lagu Gesang Martohartono

Benny Benke
suaramerdeka.com

Sengakarut pengakuan lagu Bengawan Solo ciptaan mendiang Gesang oleh orang Belanda bernama Holtan, sebenarnya sudah bergulir sejak pertengahan 2009. Tapi hal itu sudah diklarifikasi sekitar seminggu lalu, oleh lembaga hak cipta internasional, yang menyatakan bahwa lagu Bengawan Solo resmi ciptaan Gesang. Demikian dikatakan pemerhati musik Bens Leo kepada Suara Merdeka, Kamis (20/5), di Jakarta.

Hanya saja, imbuh Bens, hal itu belum sempat disampaikan kepada Gesang karena yang bersangkutan, saat itu, sedang tergolek sakit. Meski sebagaimana pernah dikatakan almarhum Gesang dalam sebuah kesempatan, pengakuan Holtan atas Bengawan Solo sempat merisaukan dirinya.

Holtan, sebagaimana diceritakan Bens, adalah pemilik salah sebuah label minor yang ada di Belanda, yang merilis album kompilasi, yang salah satunya terdapat lagu Bengawan Solo. ”Nah, pada lagu Bengawan Solo itulah, karya ciptanya diterakan nama Holtan sebagai penciptanya, bukan Gesang,” katanya.

Hal itu menjadi maklum, karena Bengawan Solo sudah mendunia. Dan kebetulan album itu juga diedarkan di Suriname, yang notabene adalah penikmat lagu-lagu keroncong asli Indonesia. Meski demikian, sebenarnya permasalahan klaimisasi itu sudah purna sekitar seminggu yang lalu. Apalagi, mengutip pendapat Hendarmin, presiden komisaris GNP Records, label yang mengurusi hak cipta, dan royalti lagu-lagu milik Gesang, royalti atas album yang diedarkan itu sudah ditujukan kembali atas nama Gesang.

Non Gesang?

Hanya saja, kata Bens, sebagaimana hukum hak cipta, perangkat yang sudah dibajak tidak akan mungkin ditarik lagi. Dia melanjutkan, pembajakan ada dua macam. Pertama pembajakan dengan cara memperbanyak distribusi bentuk fisik (baik kaset maupun CD) tanpa ijin pencipta. Dan pembajakan dengan cara mengalihkan nama pencipta. Untuk kasus Gesang yang dilakukan Holtan, masuk pada ranah pembajakan nomor dua. ”Yang dilakukan Holtan, tidak saja merugikan almarhum Gesang secara materiil, tapi juga moral,” katanya.

Jaka Hendarmin, direktur GNP Record, yang juga putra Hendarmin bahkan langsung terbang ke Belanda untuk membereskan kasus ini. Menurut dia, muasal persoalan ini bermuara ketika dirinya kerap menemukan banyak CD yang memuat lagu Bengawan Solo, namun tertera penciptanya bukan Gesang, dan justru terdaftar atas nama orang lain.

”Ada sekitar empat nama non Gesang yang mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu Bengawan Solo, bukan hanya Holtan,” ujar Jaka. Holtan sendiri, ujar Jaka, sebenarnya orang Belanda kelahiran Jawa Barat, yang menyambung hidup dengan cara menyanyikan lagu-lagu Indonesia di Belanda, dan Suriname. Setelah Jaka bertemu dengan pihak Bumastemra, kolekting society di Belanda, atau semacam Karya Cipta Indonesia, lembaga penagih royalti di Belanda, dan menyodorkan sejumlah fakta, akhirnya pihak Bumastemra merubah database-nya, dan mengganti nama pencipta Bengawan Solo menjadi milik Gesang.

”Saya katakan kepada mereka, bahwa Jepang, Hong Kong, Singapura, Australia, dan beberapa negara lainnya, telah mengakui bahwa lagu Bengawan Solo adalah ciptaan Gesang, yang diciptakan sejak tahun 1940,” kata Jaka.

Setelah bukti yang dibawa Gesang ditimbang cukup, sejak saat itulah, secara resmi pula Belanda mengakui jika Bengawan Solo ciptaan Gesang. ”Jadi, dengan sendirinya, royalti Bengawan Solo jatuh kepada ahli waris Gesang,” imbuh Jaka.
***

Leave a Reply

Bahasa ยป