Bagaimana Hukum Kita Merampok Bahasa

A.S. Laksana *
jawapos.com

INI bukan kabar yang mengejutkan: Hartono Tanoesoedibyo kabur. Anda tahu, kasus kaburnya tersangka koruptor dari negeri ini sudah terjadi berkali-kali. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hartono, membantah bahwa kliennya kabur saat akan diperiksa Kejagung. “Siapa yang bilang kabur, dia itu lagi berobat ke negara tetangga,” katanya.

Dia berobat dan tidak pernah kembali.

Dulu Sjamsul Nursalim, koruptor BLBI, juga berobat ke Tokyo dan tidak pulang. Pengacara senior kita -Adnan Buyung Nasution, si abang berambut salju- waktu itu menjadi penjamin Sjamsul Nursalim agar kliennya tersebut diberi tahanan luar. ”Sjamsul saat itu sudah kena jantung tiga kali. Saya rekomendasikan agar klien saya diizinkan berobat ke Jepang,” kata pendiri YLBHI tersebut.Sebagai penjamin, Buyung tidak disandera. Ketika orang yang dijamin oleh si abang itu tak pernah kembali, sang penjamin tidak perlu menanggung risiko apa pun atas kaburnya orang yang dia jamin. Dia tidak ditahan sebagai pengganti orang yang kabur; dia tidak mendapatkan sanksi karena sudah menjamin untuk orang yang tak bisa dipercaya.

Memang kosakata jaminan tersebut agak unik dalam bahasa hukum kita. Anda tidak bisa mengartikan kata jaminan dalam bahasa hukum dengan kata yang sama dalam pengertian sehari-hari. Dalam keseharian, kata itu mungkin mengingatkan Anda pada kartu garansi yang biasa Anda dapatkan ketika membeli barang-barang elektronik. Garansi 3 tahun. Frasa itu, dalam pikiran saya, mempunyai arti bahwa barang yang Anda beli dijamin tidak akan rusak dalam rentang waktu tiga tahun. Jika ternyata rusak ketika umurnya baru dua tahun di tangan Anda, Anda berhak mendapatkan layanan perbaikan atas barang tersebut tanpa dipungut bayaran.

Di kaki lima, kita sering mendengar ”Barang jelek, uang kembali!” Artinya, orang di kaki lima itu menjamin bahwa kualitas barang yang dia tawarkan paling bagus di seluruh dunia. Kalimat yang disampaikan oleh orang kaki lima itu adalah sebuah upaya untuk meyakinkan, untuk menjamin, bahwa Anda tidak kena tipu saat membeli barangnya. Orang itu mungkin berbohong; mungkin dia menipu Anda.

Dalam dunia politik, Ruhut Sitompul suka menjaminkan kuping, leher, atau kucirnya.

Dalam bahasa hukum kita, kata jaminan nyaris sama dengan omongan Ruhut. Maksud saya, ia tidak sama dengan kartu garansi. Ia tidak bisa disejajarkan dengan frasa ”barang jelek, uang kembali”. Ia benar-benar tidak memiliki arti apa pun.

Kasus penjaminan yang serupa dengan Sjamsul Nursalim terjadi juga pada Nader Thaher, seorang koruptor. Dia pernah ditangkap interpol Roma pada 2003 karena diduga melakukan pencucian uang. Pada 2005 dia ditangkap lagi sebagai koruptor Bank Mandiri. Dia pun dibebaskan dari penahanan karena dua orang bersedia menjadi penjaminnya, yakni ayah dan penasihat hukumnya. Nader -dihantui oleh hukuman penjara yang harus dijalaninya- kemudian memilih kabur dan sampai sekarang tidak ketahuan batang lehernya.

Sebagai pengguna bahasa Indonesia, saya sedih karena hukum kita sudah merampok arti kata jaminan, penjamin, dan segala macam turunannya sehingga kata itu tak lagi punya arti. Harus dilaporkan ke mana kejahatan ini? Ke pusat pembinaan bahasa atau ke polsek terdekat?

Karena sudah kehilangan arti, kata jaminan yang dipakai dalam hukum kita berbeda sekali dengan kata jaminan yang saya kenal dalam kisah orang-orang zaman dulu. Saya pernah membaca kisah menarik tentang seseorang yang dijatuhi hukuman mati karena membunuh orang lain. Dia pemuda dari desa lain yang bertandang ke Madinah untuk berziarah ke makam nabi. Pemuda itu tiba pagi hari, menambatkan kudanya di tepi kota, dan pergi mencari air untuk menyucikan diri.

Kuda yang dia tinggalkan ternyata menggapai ranting-ranting pohon kurma dan memakan daun-daun yang menjulur melewati tembok. ”Ketika saya melihatnya, segera saya tarik kuda itu untuk menjauhi ranting-ranting tersebut,” katanya.

Namun, saat itu seorang lelaki tua mendatanginya dengan berang; dia membawa batu besar dan segera melemparkan batu besar itu ke kepala kuda. Kuda tersebut mati seketika. Si pemuda sangat menyayangi kudanya dan tiba-tiba tak bisa mengendalikan diri saat melihat binatang kesayangannya mati. Saat itu juga dia mengangkat batu yang sudah digunakan untuk menimpuk kepala kudanya. Dengan batu itu, dia menghantam kepala si lelaki tua. Lelaki tua tersebut roboh dan langsung meninggal.

“Ayah kami dibunuh oleh orang ini ketika sedang bekerja di ladang,” kata anak si orang tua yang terbunuh kepada Khalifah Umar. Dia datang bersama saudara lelakinya dan si pemuda yang sudah membunuh ayahnya. ”Hukumlah dia sesuai dengan kitabulah.”

Khalifah menatap pemuda yang didakwa membunuh. Pemuda itu pun mengangguk.

”Adakah yang menyaksikan peristiwa itu?” tanya khalifah.

”Allah selalu hadir, Tuanku,” sahut pemuda yang didakwa. ”Dan, Ia mengetahui bahwa perkataannya benar.”

”Menurut hukum Islam, kau harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena apa yang sudah kaulakukan,” kata khalifah.

”Lakukanlah kalau demikian,” kata pemuda itu. ”Namun, beri aku waktu tiga hari untuk membereskan urusan-urusanku.”

Pemuda tersebut mengatakan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk menyimpan harta anak yatim yang harus diserahkan kelak jika anak itu sudah cukup umur. Dia mengubur harta itu di dalam tanah di desanya dan tak ada orang lain yang tahu di mana harta tersebut tersimpan. ”Kalau aku mati hari ini, anak itu akan kehilangan hartanya,” kata pemuda tersebut. ”Karena itu, aku harus menggalinya dan menyerahkan pengawasan harta tersebut kepada orang lain. Izinkanlah aku pulang ke desaku untuk menyelesaikan urusan itu.”

”Permintaanmu tak dapat dipenuhi kecuali ada orang yang bersedia menjadi jaminan untuk nyawamu,” kata khalifah.

”Amirul Mukminin,” kata si pemuda. ”Aku bisa saja melarikan diri, tapi ke mana? Jika aku tidak mendapatkan hukuman di sini, pasti aku akan memperoleh hukuman yang abadi di akhirat nanti. Aku tidak bermaksud membunuh orang tua itu. Tetapi kenyataannya, dia mati di tanganku. Aku takut kepada Allah; yakinlah bahwa aku pasti kembali.”

Khalifah menolak permintaan itu atas dasar hukum. Pemuda tersebut memandang para pengikut Rasulullah yang saat itu sedang berkerumun di sekeliling khalifah. Lalu, dia menunjuk Abu Dzar Al Ghifari. ”Dia menjadi jaminan bagiku,” katanya. Abu Dzar menyetujui permintaan itu.

Si terdakwa pun dibebaskan sementara dan diizinkan pulang ke desanya. Pada hari ketiga, dua penggugat kembali menemui khalifah. Abu Dzar ada di sana, tetapi pemuda yang dijatuhi hukuman mati tidak tampak di ruang sidang. “Wahai Abu Dzar, Anda bersedia menjadi jaminan bagi seseorang yang tidak Anda kenal. Seandainya dia tidak kembali, kami tidak akan meninggalkan sidang ini tanpa menerima pengganti darah ayah kami,” kata si penggugat.

Khalifah membenarkan ucapan pemuda tersebut. Orang-orang yang hadir mulai cemas; sejumlah orang menangis membayangkan Abu Dzar -sahabat Nabi yang berakhlak sempurna- harus dihukum mati. Abu Dzar, Anda tahu, adalah cahaya dan inspirasi bagi semua penduduk Madinah. Dia selalu menjadi pembela bagi orang-orang melarat.

Pada menit-menit terakhir, terjadilah sesuatu yang sungguh mengagumkan. Pemuda itu muncul dengan tubuh penuh debu dan napas terengah-engah. Dia telah berlari menempuh padang pasir yang panas dan jarak yang panjang untuk menepati janji kematiannya. ”Maafkan aku,” katanya. ”Aku telah membuat kalian semua khawatir. Terlalu banyak yang harus aku kerjakan. Sekarang aku sudah siap,” sambungnya.

Kepada orang-orang yang berkerumun, dia berseru, ”Orang yang beriman selalu menepati kata-katanya. Apakah saudara-saudara semua berpikir bahwa aku akan menghilang dan membuat orang-orang berkata, ‘Orang Islam tidak lagi menepati ucapannya sendiri’?”

Orang-orang yang mendengar seruan pemuda itu berpaling kepada Abu Dzar dan menanyakan apakah sudah mengenal pemuda itu sebelumnya. ”Tidak!” kata Abu Dzar. ”Tetapi, demi asas kemuliaan, saya tidak mampu menolak permintaannya. Haruskah saya menjadi orang yang membuat rakyat berkata bahwa tidak ada lagi perasaan haru dan kasih sayang yang tersisa dalam Islam?”

O, yang baru saja Anda baca itu hanya cerita orang-orang zaman dulu. Saat itu arti kata jaminan belum dirampok. Sedangkan kepercayaan adalah amanat yang tak layak dikhianati.
***

*) A.S. Laksana , beralamat di aslaksana@yahoo.com

One Reply to “Bagaimana Hukum Kita Merampok Bahasa”

Leave a Reply to remmysilado Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *