Agus Sri Danardana *
lampungpost.com
Lembaga Penelitian Universitas Lampung pada 12 Desember 2008 meluncurkan Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia, karya Dr. Eng. Admi Syarif. Konon, penyusun kamus ini juga membuat kamus elektronik yang mampu menerjemahkan kata-kata atau kalimat dalam bahasa Lampung (dialek O) menjadi kata-kata atau kalimat dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya.
Di tengah keprihatinan atas musim paceklik penerbitan buku di Lampung, seperti yang diteriakkan Udo Z. Karzi pada Lampung Post (14-12), terbitnya Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia ini pantas disambut gembira. Bukan karena kamus ini menambah jumlah terbitan di Lampung, melainkan lebih dikarenakan kahadirannya memberi secercah harapan atas terwujudnya revitalisasi budaya (dan bahasa) Lampung yang sedang digalakkan.
Setidaknya ada tiga kelebihan terdapat dalam Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia. Pertama, dari segi fisik, kamus ini selain dicetak dengan sampul dan kertas berkualitas bagus (luks), juga memiliki ketebalan yang lumayan; 380 halaman isi, dan 14 halaman muka (judul, kata pengantar, dan daftar isi). Artinya, jika dipukul rata per halaman memuat 30-an entri, secara keseluruhan kamus ini memuat 11.400-an entri dengan rincian: Indonesia-Lampung 6.180-an entri (dalam 206 halaman) dan Lampung-Indonesia 5220-an entri (dalam 174 halaman).
Kedua, dari segi isi, kamus ini dapat dikatakan dua kamus dwibahasa: Indonesia-Lampung dan Lampung-Indonesia. Dengan demikian, kamus ini tidak hanya akan sangat membantu orang yang akan belajar bahasa Lampung, tetapi juga akan sangat bermanfaat bagi orang Lampung yang akan belajar bahasa Indonesia.
Ketiga, kamus karya Admi Syarif ini dilengkapi dengan tulisan aksara Lampung untuk kata-kata bahasa Lampung.
Di samping tiga kelebihan tersebut, jika dilihat dari segi teknis penyusunan kamus (leksikografi), kamus ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penggunaan judul: Kamus lengkap. Judul itu tentu akan menggiring pikiran pembaca pada kelengkapan entri kamus. Apakah entri kamus Admi Syarif ini benar-benar lengkap? Bandingkan dengan kamus-kamus lain (Lampung) yang sudah ada, misalnya Kamus Bahasa Lampung-Indonesia karya Junaiyah H.M. dkk. Kamus ber-304 halaman isi yang diterbitkan Balai Pustaka pada 2001 ini memuat lebih kurang 6.080 entri bahasa Lampung dialek O (jika dipukul rata per halaman memuat 20 entri). Kedua, Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia tidak memiliki panduan penggunaan kamus. Panduan penggunaan kamus ini penting karena di dalamnya dapat memuat berbagai penjelasan tentang dasar-dasar penulisan kamus dan sistem yang digunakan, seperti ejaan, pelafalan, singkatan, dan dasar penyusunan entri.
Ini tentu sangat membantu pengguna kamus, terutama orang yang sedang belajar bahasa Lampung. Apalagi pada kenyataannya bahasa Indonesia dan bahasa Lampung memiliki sistem yang jauh berbeda.
Kekurangan lain, Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia ini terdapat pada pengertian entri. Di samping semua entri (dan subentri) tidak diikuti penjelasan dan contoh penggunaannya dalam kalimat, juga terdapat beberapa entri yang berbeda arti dengan subentrinya. Contoh pada entri kata wajib (Indonesia) artinya mestei (Lampung). Namun, pada subentri kata diwajibkan, mewajibkan, dan kewajiban (Indonesia) artinya menjadi diwajibken, ngewajibken, dan kewajiban (Lampung).
Begitu pula pada entri kata gurau dan halang (Lampung). Pada entri kata gurau (Lampung) artinya gurau, judi, dan kelakar, tetapi pada subentri gurauan (Lampung) artinya menjadi candaan (Indonesia).
Pada entri kata halang (Lampung) artinya adang dan cekal (Indonesia), tetapi pada subentri dihalangei (Lampung) artinya menjadi dirintangi (Indonesia).
Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, Kamus Lengkap: Indonesia-Lampung, Lampung-Indonesia ini sudah memberi upaya nyata bahwa kepedulian ulun Lampung terhadap pembinaan dan pengembangan bahasa Lampung cukup tinggi. Kini tinggal menunggu upaya nyata dari pemerintah daerah, baik pemkot, pemkab, maupun pemprov. Yang pasti, pembinaan dan pengembangan bahasa (budaya) Lampung tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan peraturan dan/atau undang-undang sekalipun.
Hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung, misalnya, tidak akan dapat menjamin bahasa Lampung dapat eksis di daerahnya sendiri tanpa didahului dengan upaya nyata yang dapat membangkitkan rasa memiliki masyarakat (baik ulun Lampung maupun pendatang) terhadap bahasa Lampung.
Sebenarnya, keberadaan kamus hanyalah bagian kecil dari salah satu aspek dalam perencanaan bahasa. Menurut Anton Moeliono (1985 : 16–37), perencanaan bahasa mencakupi lima aspek: perencana bahasa, sasaran perencanaan, garis haluan dalam pelaksanaan, rancangan alternatif dan strategi, serta pengambilan putusan. Pada aspek kedua, sasaran perencanaan, itulah kamus berada.
Penyusunan kamus adalah kerja pengodefikasian aspek-aspek kebahasaan, seperti halnya penyusunan ejaan dan tata bahasa. Dengan demikian, mengingat pengodefikasian ejaan dan tata bahasa bahasa Lampung hingga kini juga belum dilakukan, jalan masih sangat panjang untuk mencapai tujuan: bahasa Lampung dapat eksis di daerahnya sendiri. Untuk itu, semua pihak (baik pemerintah maupun masyarakat) harus mau duduk bersama, berdialog, menggagas rancangan alternatif perencanaan bahasa Lampung.
***
*) Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung.