Masih Adakah Pendidikan Moral?

Moh Khairul Anwar *
suarakarya-online.com

Pendidikan yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat pada umumnya adalah pendidikan ‘berwajah tunggal’, yaitu moralitas. Dengan bermodal moral, manusia mampu menunjukkan dirinya secara ikhlas kepada orang lain; serta mampu memberi petunjuk bagi lainnya ke jalan yang menjadi cikal bakal terciptanya harmoni sosial. Tetapi, masihkan pemahaman semacam ini membekas dalam benak kita semua?

Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3, dikatakan bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Kalau dicermati, dalam pasal tersebut sebenarnya terkandung beberapa poin yang menjadi inti dari pendidikan itu sendiri.

Pertama, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pembentukan watak (character building) selama ini masih saja menjadi bahan diskusi paling populer di berbagai pertemuan publik atau menjadi opini di berbagai media. Hal ini membuktikan betapa dunia pendidikan kita makin tercerabut dari akar budaya bangsa selaku dasar dari tujuan luhur tersebut.

Pendidikan dianggap hanya sekedar ritual publik yang kebetulan telah membudaya. Sehingga, dalam perkembangannya, banyak orang berbondong-bondong mengirimkan anaknya ke dunia pendidikan bukan karena dorongan moralitas, melainkan atas dasar ijazah dan gelar.

Sedangkan bagi para pendidik, tujuan tersebut dianggap hanya menjadi tanggung jawabnya sebatas pada tataran teoritis. Selebihnya, alias praksisnya, tergantung pada bagaimana anak didik menghayati teori yang telah diajarkan. Kalau demikian, berarti mereka (baca: para pendidik) tidak meyakini bahwa doktrin yang terjadi di luar sana lebih efektif, bahkan tidak menutup kemungkinan mengalahkan doktrin di sekolah. Hal ini didukung oleh waktu yang mereka habiskan di luar lebih banyak dibanding di sekolah. Secara psikologis, kondisi tersebut lebih menguntungkan teman-temannya atau dunia luar pada umumnya.

Kesalahan berpikir semacam ini sebenarnya yang menjadi belenggu perealisasian kalimat ‘pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat’ di atas. Bagaimana tidak, adanya ruang teoritis dan empiris yang notabene sangat dikotomis dalam pikiran para pendidik, secara tidak langsung mereka telah mengasingkan dirinya dari dunia nyata anak didiknya.

Sebagai konsekuensinya, siswa selalu terpojokkan ketika mereka tidak sejalan dengan kungkungan teori para gurunya. Sebagai contoh, misalnya, dinas pendidikan di Jawa Timur melarang siswa hamil mengikuti ujian. Alasannya, karena menurut pemerintah setempat mereka hanya akan menistakan nilai-nilai luhur pendidikan, tanpa berpikir atas faktor yang melatarbelakangi mereka terjerumus dalam pergaulan seks bebas.

Kedua, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Poin ini sebenarnya kelanjutan dari yang pertama. Kesadaran akan penyerahan diri kepada Tuhan yang kemudian dilanjutkan dengan menjalankan segala perintahNya bukanlah bawaan secara genetis, melainkan diperlukan pembelajaran dan pembiasaan. Khusus pembelajaran, karena terkait dengan afektif, kognitif dan psikomotorik siswa, sudah selayaknya lembaga pendidikan memberikan kontribusi yang lebih besar dibanding lainnya. Ketiga, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Ketiga poin di atas adalah dasar untuk bisa menjadi manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan agenda besar para founding fathers kita.

Menilik kembali pencekalan bagi siswa hamil untuk mengikuti ujian adalah masalah lazim yang harus segera diselesaikan dengan nalar sehat. Oleh karena pendidikan dengan slogan ‘memanusiakan manusia-nya’ merupakan usaha teragung untuk mencetak kedewasaan diri seseorang, maka pendidikan pun punya tanggung jawab saat ada penyimpangan sikap. Dan, memang dimulai dengan tesis inilah jika kita ingin mengembalikan pendidikan ke tujuan agungnya. Sebuah tujuan yang tak henti-hentinya kita harapkan akan kesempurnaannya, yaitu moralitas.

Pada satu sisi, kita menyadari bahwa tidak mungkin mengubah kondisi sosial tanpa memperbaiki generasi mudanya. Akan tetapi, di sisi lain, generasi muda adalah layaknya bahan mentah yang sangat potensial disalahgunakan oleh setiap orang jika pendidikan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ketika seorang anak terjerumus dalam jurang amoral, adalah cerminan bahwa pendidikan moral tidak memberi gesekan secara kognitif. Sifat bawaannya mungkin saja baik, tapi karena tidak didukung oleh keluasan berpikir, maka mereka mudah saja terombang-ambing oleh lingkungan.

Oleh sebab itu, sangat ironis bahkan terlalu arogan jika mengatakan bahwa mereka telah mencederai cita luhur pendidikan. Substansi persoalan yang sesungguhnya akan terabaikan jika hanya berfokus pada gejalanya. Manusia hanyalah ‘tertanda’, sedangkan pendidikan adalah ‘penanda’. Dengan begitu jika penandanya salah, maka yang tertanda pun tidak akan berfungsi sebagaimana diharapkan.

Oleh karenanya, pemerintah Jawa Timur diharapkan mempelajari masalah ini secara matang sebelum menjadi pelopor ketidakbertanggungjawaban pendidikan. Yang jelas, pelarangan tersebut tidaklah solutif dan memberi nilai jera bagi yang lainnya. Bahkan, sangat dikhawatirkan hanya akan memperburuk persoalan. Jadi, menggalakkan pendidikan moral adalah solusi satu-satunya untuk mengatasi masalah pendidikan nasional.
***

*) Penulis adalah peneliti di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. /27 April 2012

Bahasa ยป