Sutejo
Karya Darma, 7 Jan 1997
Maraknya perguruan tinggi swasta (PTS) di tanah air menyentakkan kita untuk semakin berhati-hati dalam menjatuhkan pilihan. Apalagi PTS yang tumbuh subur di daerah-daerah. Gejala deprofesionalisasi PTS menjadi fenomena menarik jika dikaitkan dengan keinginan Depdikbud beberapa waktu lalu, untuk melakukan semacam pengawasan dan pengendalian total melalui konsep yang telah ditawarkan kepada BMPTSI.
Sebagai “kantong-kantong” pendidikan, PTS yang baik harus mempunyai “futurasi” policy academic. Karenanya kompetensi orang-orang PTS dituntut mampu berwawasan teles-kopis untuk mampu membidik berbagai gejala zaman sehingga PTS-nya akan berarti, yang mampu memberikan kontribusi pada bangsanya.
Berbagai Kendala
Dalam UUSPN No. 2 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, sudah diisyaratkan adanya sistem mono-eksistensi perguruan tinggi, yang meniadakan penyebutan N dan S. Karena itu, ideal-nya, perguruan tinggi swasta harus memacu diri untuk mensejajarkan dengan PTN, baik kualitas maupun kuantitas.
Deprofesionalisasi PTS, kenyataannya, sering dan banyak terjadi disebabkan oleh adanya kendala intern. Dari lemahnya manajemen, tidak berfungsinya BP-PTS, kurang berkualitasnya tenaga pengajar, terbatasnya dana, minimnya buku perpustakaan, sampai lemahnya kepemimpinan dan tidak akuratnya penempatan orang-orang yang secara infrastruktur, justru sering menjadi muara persoalan.
Lemahnya manajemen PTS, sebenarnya lebih mengarah pada tidak adanya sistem dan tata kerja yang mengikat dan mengatur secara tegas. Dalam bahasa Soenjono Dardjowidjojo, manajemen sebuah perguruan tinggi itu tidak boleh berlandaskan filosofi “semua sudah diatur”. Karenanya, tentu dalam sebuah PTS, mau tidak mau, dituntut adanya “aturan main” yang jelas. Bukan sekadar berjalan, tanpa rambu-rambu bagaimana antarkomponen berperan sehingga menghasilkan kualitas kerja yang dapat diandalkan.
Kurang berfungsinya BP-PTS (Yayasan), mempunyai andil yang besar. Kalau kita melihat PP 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, tergambar jelas bagaimana kewenangan BP-PTS. Badan itu, dapat berbentuk Yayasan atau yang bersifat sosial (pasal 1 ayat 7 dan pasal 116). Kemudian, Yayasan sebenarnya berfungsi menentukan nafas dan misi pendidikan, dengan jalan memberikan semacam “Garis-Garis Besar Haluan Perguruan Tinggi”.
Namun operasionalnya, Yayasan tidaklah berwenang mencampuri pelaksanaan dalam mencapai misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Bahkan, Yayasan juga berfungsi mencari “mitra kerja”, agar pelaksanaan pendidikan lembaga yang dibawahinya dapat berjalan lancar. Namun teori ini, kecenderungan di lapangan, tidak dapat berjalan. Sebaliknya, lembaga pendidikan yang dinaunginya tak jarang menjadi sumber dana, yang setiap saat harus mengalir kebagian dananya kepada yayasan.
Kurang berkualitasnya tenaga pengajar PTS, yang sebagian besar tenaga pengajar SMTA atau alumnusnya sendiri (baca: PTS daerah), yang, karena “sistem” kemudian dapat menjadi tenaga pengajar pada almamaternya. Tak pelak, iklim pengajarannya pun cenderung kurang “positif”, untuk ukuran perguruan tinggi yang berideologikan keterbukaan dan masa depan. Kemudian yang terjadi, budaya paternalistik dan kultus-individualistik yang kecenderungan tenaga pengajarnya ingin ditempatkan di depan. “Sabda pendeta dosen”, dengan tingkat keilmuan yang patut dipertanyakan.
Terbatasnya dana, berikutnya menjadi faktor dasar kualitas dan kokohnya PTS. Hal ini terjadi karena kecenderungan PTS, ibarat klas kereta api adalah “klas ekonomi”. Sehingga dengan mudah dapat diprediksi, tidak adanya jaminan psikologis, apalagi “kesejahteraannya”. Tak heran, jika kondisi PTS demikian, biasanya analog hidup enggan mati pun tidak.
Kecenderungan lain yang sering terjadi di PTS adalah, minimnya buku-buku perpustakaan. Kecenderungannya buku-buku yang ada sudah irrelevan dan aus. Renovasi buku-buku pada ujungnya menjadi sebuah mimpi yang panjang.
Kondisi demikian berdampak pada kurangnya referensi dosen dalam mengajar. Tak jarang, para dosen tidak memberikan silabus untuk memberikan semacam rambu-rambu materi perkuliahan. Akhirnya dosen berpose di balik “background” budaya feodalistik.
Faktor terakhir yang menyebabkan keterbelakangan PTS adalah lemahnya kepemimpinan dan penempatan personal infrastruktur. Karisma kepemimpinan seorang pemimpin PTS, tampaknya satu prasyarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Semakin lemah kepemimpinannya, maka akan semakin lemah pula PTS yang dipimpinnya.
Karena itu, dalam konsep Soenjono Dardjowidjojo, seorang pemimpin PT itu haruslah merupakan figur perpaduan antara intelektualisme dengan kemampuan manajerialnya. Intelektualisme, akan tampak pada latar belakang formal yang tinggi, visi yang jauh ke depan, keterbukaan dalam pandangan, dan kejelian dalam membaca keadaan dan mengantisipasi arah peristiwa. Sedangkan, pendidikan yang tinggi akan memberikan bekal pandang ilmiah yang luas dan dalam; dengan visi yang jauh akan menghasilkan pemikiran dan jalan keluar yang sifatnya konseptual; keterbukaan akan menumbuhkan suatu kepemimpinan yang kolektif dan demokratis; kejelian membaca keadaan akan bisa menghayati suka duka kolega dan bawahan; dan kemampuan mengantisipasi akan meramalkan ke mana ihwal atau peristiwa itu mengarah.
Kemampuan manajerial, didasarkan pada pengalaman kerja yang sebaiknya berkaitan dengan dunia pendidikan pada umumnya dan dunia perguruan tinggi pada khususnya. Karenanya seorang “manajer” yang baik, tidak boleh ikut arus, apalagi tidak mempunyai pendirian yang tegas.
Perlu Renovasi
Dari berbagai fenomena dan isu yang telah dikemukakan, maka insan-insan PTS sudah waktunya mengadakan renovasi ke dalam, jika tidak menginginkan PTS-nya mati tergilas zaman. Terutama gaya kepemimpinan, 75% akan berandil besar pada dinamika kampus. Akan berjalan di tempat atau bahkan bergerak mundur.
Tak mengherankan bila konsep penempatan orang-orang dalam susunan pejabat struktural PTS, dituntut mampu untuk menempatkan yang benar-benar berkompetensi. Sehingga tidak akan terjadi seorang PR I, atau PK II misalnya, tidak mempunyai program kegiatan, atau tidak mengetahui “margin teritorial” yang jadi kekuasaannya.
Problem demikian, tampaknya bagi PTS masih menjadi semacam penyakit yang membutuhkan terapi penyembuhan berkesinambungan. Satu “revolusi” akan terasa tidak manusiawi.
Karenanya, bagaimana insan-insan PTS agar merasakan diri ikut memberikan kontibusi konstruktif terhadap dinamika.
Apalagi menjadikannya bukan sekadar “pabrik intelektual”. Yang pada ujungnya, etos ikut mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar slogan yang diterangkan dalam pengajuan statuta atau dalam berebut mahasiswa baru saja.
*) Penulis adalah staf pengajar Kopertis VII Surabaya, tinggal di Ponorogo.