Me(nye)mbunyikan Sumpah

Agus Sri Danardana
Riau Pos, 26 Okt 2014

Dua data historis tercatat dalam perkembangan bahasa Indonesia (BI) ketika diterima sebagai bahasa persatuan pada 28 Oktober 1928. Pertama, perumusan naskah persiapan Sumpah Pemuda yang semula berbunyi “Kami putra-putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Melayu” (M. Yamin) diubah menjadi “Kami putra-putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia” (M. Tabrani). Kedua, prasaran Ki Hadjar Dewantara dalam Kongres Guru di Den Haag (1916) yang “meramalkan” bahwa bahasa Melayu akan menjadi bahasa persatuan di wilayah Hindia Belanda.

Pun ketika BI diresmikan sebagai bahasa persatuan tidak secara eksplisit ditentukan dialek bahasa Melayu mana yang dijadikan bahasa persatuan itu. Padahal, bahasa yang digunakan sebagai lingua franca di wilayah Hindia Belanda ketika itu ialah bahasa Melayu rendah/pasar dengan berbagai subdialeknya. Dialek Melayu itu pula yang digunakan secara luas sebagai bahasa media massa dan bahasa sastra (populer). Bahkan, karena kebanyakan media massa dan perbukuan dikuasai oleh masyarakat Cina, bahasa Melayu itu juga dikenal sebagai bahasa Melayu (Peranakan) Cina. Sementara itu, Pemerintah Belanda secara implisit justru menetapkan dialek Melayu Riau sebagai bahasa yang digunakan dalam pengajaran di sekolah dan sebagai bahasa resmi dalam semua terbitan Balai Pustaka.

Gambaran tentang situasi kebahasaan di Indonesia menjadi jelas setelah Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Pemprakarsanya (Soemanang dan Soedarjo Tjokrosisworo) berupaya keras menyelenggarakan kongres karena ketidakpuasan mereka atas penggunaan bahasa Melayu Cina dalam media massa. Dalam kongres itulah Ki Hadjar Dewantara memberikan prasaran, “Yang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ yaitu bahasa Melayu yang sungguhpun pokoknya berasal dari ‘Melajoe Riaoe’ akan tetapi yang sudah ditambah, diubah atau dikurangi menurut keperluan zaman dan alam baharu, hingga bahasa itu lalu mudah dipakai oleh rakyat di seluruh Indonesia; pembaharuan bahasa Melayu hingga menjadi bahasa Indonesia itu harus diakukan oleh kaum ahli yang beralam baharu, ialah alam kebangsaan Indonesia”.

Itulah sebabnya banyak orang berpandangan bahwa BI yang digunakan hingga kini itu berasal dari bahasa Melayu Riau, bukan dari bahasa Melayu rendah/pasar/Cina, sebagaimana dikemukakan oleh Kahin (sejarawan) dan Hopper (linguis). Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa luasnya penggunaan bahasa Melayu rendah/pasar/Cina merupakan faktor yang sangat menentukan diterimanya BI di seluruh Indonesia. Penutur bahasa Jawa dan bahasa Sunda yang jumlahnya lebih banyak daripada penutur bahasa Melayu tidak melakukan penolakan, tetapi justru memberikan dukungan. Selain itu, BI yang semula merupakan bahasa kedua bagi sebagian besar masyarakat Indonesia (hanya digunakan dalam komunikasi resmi), di samping berkembang menjadi bahasa pertama (bahasa ibu), juga berkembang dengan banyak variasi (takbaku) sehingga dapat digunakan untuk segala keperluan emotif dan sosial. Dewasa ini dapat diamati perbedaan di antara BI baku yang lebih seragam dan BI takbaku yang banyak variasinya.

Secara sosial-historis, BI mencapai puncaknya ketika dijadikan bahasa negara yang rumusannya tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 36. Setelah itu, berkembanglah pen­jabaran BI dalam segala sektor kehidupan nasional yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Bab III dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu disebutkan bahwa BI wajib digunakan dalam (1) peraturan perundang-undangan; (2) dokumen resmi negara; (3) pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam negeri atau di luar negeri; (4) pendidikan nasional (sebagai bahasa pengantar); (5) pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; (6) nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; (7) forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (8) komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; (9) laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan; (10) penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; (11) nama geografi di Indonesia; (12) informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; (13) rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; serta (14) informasi melalui media massa.

Sejak tiga dekade terakhir ini, penggunaan bahasa Inggris di Indonesia semakin kuat “merasuk” hampir ke semua bidang kehidupan.

Kecenderungan itu jelas merupakan ancaman yang serius bagi kedudukan BI sebagai bahasa nasional. Padahal, pada masa sebelum kemerdekaan, BI telah berhasil membangkitkan dan menggalang semangat nasionalisme dan patriotisme untuk melawan penjajah demi memperjuangkan kemerdekaan. Pun setelah Indonesia merdeka, sebagai bahasa nasional, BI semakin terbukti keampuhannya sebagai sarana komunikasi verbal yang efektif dan efisien di dalam berbagai upaya mempertahankan dan memberdayakan semangat “persatuan dan kesatuan” di antara sesama bangsa Indonesia.

Terhadap kecenderungan yang kekuatannya amat dahsyat itu, upaya apa pun yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini Badan Bahasa) untuk mempertahankan kedudukan BI sebagai bahasa nasional tampaknya tidak akan memberikan hasil yang optimal jika tidak didukung oleh semua pihak. Bagaimana tidak? Anjuran penggunaan BI dalam berbagai aktivitas (terutama di pemerintah­an, pendidikan, dan media massa) yang merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mempertahankan kedudukan dan fungsi BI itu pun cenderung diabaikan.

Di Riau, misalnya, banyak program/kegiatan pemerintah berlabel asing, seperti car free day, focus group discussion, Champion Exibisi Walikota Cup Junior 2014, Tour de Siak, dan Siak The Truly Malay (belum nama bandara: Sultan Syarif Kasim II Int’l Airport dan nama arena peninggalan PON XVIII lalu: venue renang, venue menembak, venue dayung, dan venue wushu). Begitu pula di sekolah-sekolah, istilah-istilah asing (seperti extra curricular, remediate, dan workshop) masih menggejala. Tak ketinggalan, media massa (cetak) pun bereforia membuat rubrik/kolom berbahasa asing, seperti Go Green, For Us, Save The Earth, Healthy Lifestyle, Rising Star, Super Ball, dan Pekan Life. Itu belum termasuk judul-judul tulisan, seperti “SMPN 4 Pekanbaru Ikuti Coaching Clinic Speech 2014”, “Plaza Bangkinang Usung One Stop Shopping”, “BPOM Luncurkan Contact Centre”, “The Saint Starter”, dan “Good Run Gooner”. Contoh itu sekaligus mengindikasikan bahwa Visi Riau 2020: Menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu masih jauh panggang dari api.

Eforia berbahasa Inggris seperti itu umumnya berdalih globalisasi. Istimewanya, sekalipun dilanda arus globalisasi, negara-negara yang rakyatnya tidak berbahasa Inggris (seperti Jerman, Perancis, Italia, Jepang, Cina, dan Korea) tidak mengalami proses penginggrisan yang memprihatinkan seperti Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan Sumpah (Pemuda) itu? Rupanya, masih banyak orang yang menyembunyikan meskipun gemar membunyikannya. Lihat saja nanti, pada peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2014. Sumpah itu pasti dikumandangkan, tetapi belum tentu diamalkan.

Dirgahayu Sumpah Pemuda.

https://rubrikbahasa.wordpress.com/2014/10/26/menyembunyikan-sumpah/

Leave a Reply

Bahasa »