OTT Bukan Tragedi

Budi Darma *
Jawa Pos, 11 Okt 2017

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial SDW dan anggota DPR AAM. Penangkapan terjadi saat AAM berusaha menyerahkan uang suap kepada SDW untuk kepentingan AAM. Uang suap senilai Rp 1 miliar itu diharapkan dapat memengaruhi putusan hakim di pengadilan dalam menyelesaikan perkara korupsi yang membelit ibu AAM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, AAM menyuap SDW agar hakim tinggi tersebut dapat membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan, yang menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan pendapatan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. AAM dan SDW terlibat dalam dua jenis komitmen pengurusan putusan banding yang diajukan Marlina.

Komitmen pertama adalah membebaskan Marlina yang juga mantan bupati Bolaang Mongondow dari ancaman penahanan. Komitmen itu dibanderol dalam bentuk 20 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 200 juta. Sementara itu, untuk memengaruhi putusan banding, nilai kesepakatan lebih tinggi, yakni SGD 80 ribu (sekitar Rp 800 juta). Oknum anggota DPR dan hakim tersebut diringkus saat melakukan transaksi suap tahap kedua. Selanjutnya, Febri Diansyah berujar bahwa tim telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina) tidak ditahan.

Surat itu terbit tidak lama setelah AAM menyerahkan komitmen suapnya pada tahap pertama. Dengan demikian, hakim SDW sebenarnya telah melenceng dari tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum. Dia yang seharusnya melaksanakan penegakan hukum secara konsekuen ternyata justru memenuhi keinginan terdakwa. Karena itu, meskipun sudah divonis lima tahun penjara, ternyata Marlina benar-benar tidak dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

Lalu, bagaimana komitmen penyerahan uang suap tahap kedua? Menurut Febri, ada informasi bahwa pada tingkat banding Marlina akan dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman minimal alias paling ringan. Di sini tampak jelas, hakim SDW yang seharusnya menegakkan hukum ditengarai akan melenceng lagi.

Tentu saja, kasus korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan beberapa kali itu membuat Mahkamah Agung (MA) kembali disorot. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengakui, ada yang menyebut penangkapan terhadap ketua PT Sulut itu sebagai bentuk kegagalan MA dalam tugas pembinaan hakim. ”Tapi, kami justru menganggapnya sebagai keberhasilan,” tutur Abdullah kepada Jawa Pos. Selanjutnya, Abdullah bertutur, ”Biar yang melakukan perbuatan nakal berkurang dan yang lain tiarap.”

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pengadilan, Komisi Yudisial (KY) juga tidak bisa tinggal diam. Juru Bicara KY Farid Majdi bertutur, pihaknya sebenarnya terus mengingatkan MA melalui berbagai rekomendasi untuk pembinaan internal hakim agar berperilaku luhur. Namun, kenyataannya, tidak semua rekomendasi tersebut dilaksanakan. Selanjutnya, bertuturlah Farid Wajdi, ”Selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu terulang.”

Tragedi? Maksud tokoh KY itu memang benar. Namun, istilah tersebut tidak tepat. Tragedi menimpa seseorang apabila orang itu sebelumnya baik hati. Sebaliknya, hakim SDW bukanlah orang yang baik hati, tapi culas. Dengan makan uang suap, dia bersedia mengadakan pelanggaran hukum. Padahal, hakim diibaratkan sebagai ”wakil Tuhan” di muka bumi. Dia telah ”melanggar Tuhan”. Karena itu, reaksi publik pasti bukan rasa kasihan, tapi: ”Wahai, hakim culas, tahu rasa kamu ya, kena batunya.” Publik bukan menyayangkan, tapi justru bersyukur.

Tragedi terjadi ketika orangnya baik hati dan karena kebaikan hatinya, dia mempunyai kelemahan. Misalnya, ada hakim yang baik, melaksanakan tugasnya dalam menegakkan hukum dengan baik pula. Karena kebaikannya, dia lengah. Katakanlah, seharusnya dia bertindak hati-hati karena tahu bahwa orang yang divonisnya dengan hukuman berat diperkirakan melakukan tindakan balas dendam. Maka, terhukum pun menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi hakim tersebut. Akibat kekurangwaspadaannya, ditembaklah hakim tersebut. Publik pasti berkata: ”Sayang sekali, hakim yang melaksanakan tugasnya dengan baik justru dibunuh karena balas dendam penjahat.”

Itulah tragedi dan kematian hakim yang baik hati itu pantas disebut sebagai ”kematian tragis”. Sebaliknya, apabila yang ditewaskan polisi adalah penjahat kambuhan, kematian penjahat tersebut tidak terjadi secara tragis, tapi justru disyukuri publik. Karena dilakukan orang-orang yang curang, OTT ini sebaiknya tidak dianggap sebagai tragedi. Mungkin OTT itu dapat dianggap sebagai ”kebobolan”.

*) Sastrawan, Guru Besar Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya.
https://www.jawapos.com/read/2017/10/11/161993/ott-bukan-tragedi

Leave a Reply

Bahasa »