MASYARAKAT DAN/ATAU LEMBAGA ADAT: DALAM PUSARAN MODERNISASI

Aprinus Salam *

Kekuatan terbesar di dunia saat ini adalah pusaran dan arus modernisasi (modernisme) dan kapitalisme. Kekuatan modernisasi, dengan dukungan kapitalisme, adalah “menyeragamkan masyarakat dunia” untuk menjadi modern. Indonesia tidak terlepas dari situasi itu, dan juga ikut-ikutan menjadi modern dan kapitalis. Memasuki ujung abad ke-19, dan terutama pada abad ke-20, Indonesia, dan elemen kebangsaan dan kemasyarakatan, terlibat dalam arus besar tersebut.

Dalam konteks dan situasi seperti itu fungsi, peran, dan keberadaan masyarakat dan lembaga adat (atau apapun namanya) akan menjadi sangat berat. Banyak masyarakat adat dan/atau lembaga adat tidak dapat bertahan dalam arus dan pusaran besar tersebut. Sebagian dari masyarakat dan lembaga adat juga mengalami modernisasi, (ko-)modifikasi, dan sebagainya.

Terdapat kenyataan lain bahwa masyarakat/lembaga adat menjadi ajang strategis komodifikasi dan “jual beli” politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai akibatnya, terjadi persaingan di antara berbagai lembaga dan masyarakat adat. Namun, bukan berarti kesadaran terhadap kooptasi tersebut tidak ada. Selalu ada upaya untuk membangun hubungan-hubungan yang harmonis di antara berbagai masyrakat dan/atau lembaga adat. Namun, aroma kontestasi masih dirasakan lebih kuat daripada aroma negosiasi dan dialogisasi.

Dalam kondisi seperti itu, kemudian kita menjadi sadar bahwa dalam masyarakat modern, kita menjadi kehilangan jati diri, kehilangan identitas, kehilangan sesuatu yang khas dalam diri kita. Kemudian, kita/masyarakat, dan negara, berusaha untuk mengembalikan jatidiri dan identitas tersebut dalam berbagai upaya yang kemudian disebut sebagai strategi, politik, atau kebijakan budaya yang berpihak pada “keaslian budaya dan adat” kita.

Namun, sayangnya, dalam politik identitas sebagian masyarakat terjebak pada politik yang beraroma SARA (meminjam akronim yang tekenal). Pengetahuan, wawasan, dan warisan budaya leluhur berbasis adat, tidak jarang mengajarkan pemeluknya menjadi paling leluhur dan mulia. Belakangan, agama menjadi kontestan yang diberdayakan untuk kontestasi keluhuran tersebut. Terjadilah segitiga, segi segi lima, bahkan segi tujuh persaingan.

Persoalannya, bagaimana hal itu dimungkinkan dan bagaimana caranya?
1. Negara yang memiliki modal terbesar (modal sosial, ekonomi, budaya, dan simbolik), harus konsisten mengelola dan mensubsidi modal-modal tersebut kepada masyarakat.
2. Lembaga dan masyarakat adat harus memiliki strategi yang kontekstual dalam mengelola modal yang dimiliki. Hal ini juga berkaitan dengan modal pengelola lembaga adat.
3. Perlu pemahaman yang simpatik dan empatik untuk terus menerus mengikuti perkembagan dunia.

Lembaga Adat sebaiknya menempatkan dirinya sebagai:
1. Sebagai model kehidupan yang bermartabat, tetapi sekaligus memartabatkan masyarakat di luar adatnya.
2. Inklusif dan tidak berafiliasi dengan kepentingan apapun, baik kepentingan politik atau ekonomi. Hanya berafiliasi dengan kepentingan adat dan budaya. Berafilisasi kepada kepentingan bangsa atas nama kemerdekaan dan memerdekakan.
3. Pemelihara dan mampu melembagakan pengetahuan, kebiasaan-kebiasaan, hukum, norma-norma, ritual-ritual, dan berbagai artefak adat istiadat sebagai bagian yang terintegrasi dengan kekhasan dan identitas. Namun, sekaligus ditempatkan sebagai sesuatu posisi di atas kebangsaan, bangsa Indonesia.
4. Perlu punya keterlibatan yang strategis terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh lokalnya masing-masing, sekaligus memperlihatkan lembaga adat sebagai model yang bermartabat dan berharga dalam kehidupan. Masyarakat dan lembaga adat yang menjadi sahabat dalam kesetaraan dengan berbagai masyarakat dan lembaga adat lainnya.
5. Perlunya pengorganisasian dan menejemen yang mandiri dan dikerjakan secara berkelanjutan. Ini juga berkaitan dengan perlunya rencana dan program-program aksi yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai isu yang berkembang.
6. Perlunya inventarisasi dan pendokumentasian secara sistematis dan berkelanjutan semua hal yang dimiliki masyarakat dan/atau lembaga atau tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan kosenp pewarisan, regenerasi, dan kaderisasi.

Hal-hal tersebut, memang bersifat umum dan kadang menjadi pengetahuan bersama. Akan tetapi, di sebagian besar masyarakat/lembaga adat, justru itu yang tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita itu cenderung ingin menjadi tokoh, tetapi bukan orang yang mengerjakan bersama-sama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi.

Sebagai akibatnya, banyak lembaga adat tidak bisa bertahan. Jika bertahan bersifat insidental. Sebagain yang lain, terjebak dalam politisasi dan modernisasi. Di beberapa tempat di Indonesia, beberapa lembaga adat justru bertahan karena dukungan lembaga-lembaga modern dan swasta. Lembaga adat menjadi ruang klangenan, tempat ngerumpi dan mengeluh.

Di atas semua itu, yang kritis adalah berkurangnya keseriusan untuk mempertahankan harga diri masyarakat/lembaga adat. Sebagian besar masyrakat dipaksa, dan terpaksa, untuk menjadi bagian dan agen-agen modernisasi dan kapitalisasi.
***

*) Dr. Aprinus Salam, M. Hum., Sastrawan kelahiran Riau, 7 April 1965. Dosen FIB UGM, Kepala Pusat Studi Kebudayaan UGM sejak 2013, Anggota Senat Akademik UGM 2012-2016, Konsultan Ahli Dinas Kebudayaan DIY (2013-2016). Pendidikan S1, Bahasa dan Sastra Indonesia FIB UGM (Lulus 1992), S2 Program Studi Sastra Pasca Sarjana UGM (Lulus 2002, salah satu wisudawan terbaik), S3 Program Studi Sastra (Program Studi Ilmu-Ilmu Humaniora, Pascasarjana FIB UGM, lulus 2010).

Leave a Reply

Bahasa »