Dianggap Ilegal, Setahun tanpa Kepengurusan
Imron Arlado
JP radarmojokerto, 02 Juni 2020
Dewan Kesenian Kota Mojokerto (DKM) mendadak lenyap. Selama setahun terakhir ini, berbagai kegiatan yang semula digelar rutin, kini sudah tak terlihat lagi. Bahkan, struktur kepengurusan dalam lembaga ini sudah tak ada lagi.
Bangunan dengan tembok yang sudah rapuh di sisi selatan GOR dan Seni Majapahit di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto itu terlihat sunyi. Tak ada tanda-tanda kehidupan di dalam bangunan mungil di deretan Sekolah Luar Biasa (SLB) ini. Seluruh pintu tertutup sangat rapat. Pemandangan ini sudah mafhum sejak setahun terakhir.
Padahal, sebelumnya, bangunan ini selalu ramai dengan berbagai aktivitas kesenian. Tak jarang, sejumlah siswa dari berbagai sekolah terlihat asyik latihan seni musik di gedung ini. ’’Sudah sejak Juni tahun 2019 lalu. Tidak ada orang,’’ ujar Saiful Bakri. Ketua I DKM Kota Mojokerto periode 2014-2019 ini menceritakan, berbagai aktivitas di gedung tersebut ditiadakan sejak habisnya masa kepengurusan DKM di bawah kepemimpinan Oky Sunarko. Tak ada lagi struktur kepengurusan sebagai penanggung jawab berlangsungnya kegiatan di gedung tersebut.
Hilangnya kepengurusan baru itu, sebenarnya telah diantisipasi oleh sejumlah pengurus. Bahkan, jelang habisnya masa kepengurusan, Bakri mengaku sudah berkunjung ke wali kota bersama Kepala Disporabudpar Kota Mojokerto Novi Rahardjo. Hanya, pertemuan yang semula untuk berkoordinasi membentukan kepanitiaan, kandas di tengah jalan. ’’Saat itu, di depan wali kota, Abah Novi menyebut, bahwa DKM itu ilegal. Tidak ada landasan hukumnya,’’ tegasnya.
Mendengar kalimat itu, Bakri sangat terkejut. Karena selama menjadi pengurus, berbagai kegiatan selalu melibatkan unsur pemerintahan. Bahkan, tidak jarang, kegiatan DKM dihadiri langsung kepala disporabudpar itu. ’’Terus selama ini DKM dianggap apa?,’’ tanya pria yang 15 tahun di biro sastra ini. Terkait legalitas DKM, Bakri menyebut, jika berdirinya DKM mendasar pada Instruksi Mendagri Nomor 5A tahun 1993 tentang Pembentukan Dewan Kesenian. Bahkan, dalam instruksi ini, setiap pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas berupa gedung untuk ajang berkesenian.
Pertemuan dengan wali kota pun akhirnya berujung. Namun, bukan membentuk kepanitiaan. Melainkan bakal meninjau ulang legalitas lembaga kesenian itu. ’’Sudah setahun, juga tidak ada kabar,’’ papar Bakri. Meski dianggap ilegal oleh pemda, namun Bakri melihat keganjilan saat pertunjukan event Mojo Spekta yang digelar di Gelora Ahmad Yani, November lalu. Saat itu, sebagai momen pembuka, pemkot menggunakan iringan musik mbaljigong. Yakni, musik yang diciptakan dan dikembangkan oleh DKM sejak 10 tahun terakhir. Seniman lainnya, Edy Roda menilai, hilangnya DKM sejak setahun silam mengakibatkan deretan agenda yang semula sudah terancang sangat rapi, harus dihilangkan. Deretan agenda yang sempat hilang itu di antaranya berbagai jenis pameran yang selalu digelar rutin di berbagai lokasi. ’’Sejak saat itu, sejak tidak kepengurusan sudah tidak ada agenda kegiatan lagi. Semuanya bersih. Bahkan, tidak ada yang menghuni gedung DKM,’’ kata Biro Seni Rupa ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disporabudpar Kota Mojokerto Novi Rahardjo belum berhasil dikonfirmasi. (ris)