Yasin Susilo
takalarterkini.com
Di kalangan orang Makassar, sejak dahulu telah mengenal tentang bahasa berirama atau sastra. Mereka menggunakan sejak dahulu sebagai bahasa sehari-hari, suatu contoh apabila seseorang akan meminang biasanya dicari orang yang mampu bersilat lidah danmelontarkan bahasa-bahasa kiasan atau bahasa tutur, agar pinangannya dapat diterimadipihak wanita. Sama halnya seorang ibu yang menidurkan anak dalam buaian, biasanya didengar irama lagu yang penuh harapan- harapan. Lagu yang dituturkan agar anak dapat dirasuki dengan irama tersebut, kelong atau pantun masih sering diucapkan orang-orang tua kita, pantun yang penuh pesan, pantun yang penuh pendidikan, pantun yang penuh petuah-petuah, sekarang ini telah banyak dilupakan oleh generasi muda, banyak dipinggirkan oleh petuah-petuah yang datang dari barat, kalau didengar isinya malah mengajak ke jalan yang kurang etis.
Suku Makassar sebagai kelompok terbesar kedua etnis masyarakat di Sulawesi Selatan, juga memiliki kekayaan naskah karya sastra, baik yang ter-golong puisi maupun prosa. Sastra Makassar yang tergolong jenis puisi, yaitu doangang (mantera), paruntuk kana (peribahasa), kelong (pantun), pakkiok bunting (sanjak), dondo (sanjak), aru (puisi), dan rapang (perumpamaan); yang tergolong jenis prosa, yaitu rupama (dongeng), pau-pau (hikayat, riwayat, roman), patturioloang (silsilah), dan lontarak bilang (buku harian kerajaan); dan yang tergolong bahasa berirama, yaitu royong (nyanyian) dan sinrilik. Pada umumnya, semua jenis karya sastra Makassar tersebut sudah terinvertarisasi dan terdokumentasi.
Ragam karya sastra Makassar yang sedemikian kaya tersebut merupakan potensi kekayaan Nasional yang berkearifan lokal yang dapat dikembangkan dalam rangka merawat kebudayaan. Selain itu, sebagai karya sastra, Sastra Makassar memiliki watak dan karakter sebagaimana karya sastra lainnya. Karya sastra, sejatinya, tidak hanya menyajikan bentuk tulisan imajiner saja, melainkan karya sastra menyarikan hasil sublimasi, adaptasi, dan representasi dari realitas yang melatarinya. Tulisan karya sastra juga merupakan respons dari pengalaman personal maupun sosial dari kejadian dan kondisi yang terjadi di sekeliling kita.
Dengan kata lain, sastra bukan hanya sekumpulan artefak (barang mati), tetapi sastra merupakan sosok yang hidup. Sebagai sosok yang hidup, sastra berkembang dengan dinamis menyertai sosok-sosok lainnya, seperti politik, ekonomi, kesenian, dan kebudayaan. Sastra dianggap mampu menjadi pemandu menuju jalan kebenaran karena sastra yang baik adalah sastra yang ditulis dengan penuh kejujuran, kebeningan, kesungguhan, kearifan, dan keluhuran nurani manusia. Sastra yang baik tersebut mampu mengingatkan, menyadarkan, dan mengembalikan manusia ke jalan yang semestinya, yaitu jalan kebenaran dalam usaha menunaikan tugas-tugas kehidupannya.
Sastra dapat dipandang sebagai suatu gejala sosial. Hal itu dikarenakan sastra ditulis dalam kurun waktu tertentu yang langsung berkaitan dengan norma- norma dan adat istiadat zaman itu dan pengarang sastra merupakan bagian dari suatu masyarakat atau menempatkan dirinya sebagai anggota dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, Sastra Makassar merupakan sarana yang memungkinkan dalam menjaga kearifan lokal suatu daerah dengan wataknya yang mampu memahami perkembangan sejarah dan masyarakatnya, tentu juga dapat berselancar di era milineal kita ini.
Pandangan di atas juga senafas dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai representasi Negara, misalnya dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, pada pasal 42 Undang-undang tersebut diuraikan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Sastra Makassar sebagai endapan dari kearifan lokal masyarakat pemiliknya, termasuk di Bumi Panrannuangku (Takalar) adalah totalitas hasil pemikiran dan tingkah laku yang dimiliki oleh masyarakat Makassar tentang sistem atau tatanan yang berlaku pada interaksi sosial dalam masyarakat Takalar dan dapat diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya melalui belajar. Hasil pemikiran tersebut berupa nilai-nilai budaya Makassar yang telah diwujudkan dalam pola tingkah laku masyarakat Makassar dalam kehidupan keseharian. Nilai-nilai budaya Makassar yang dimaksud antara lain nilai kejujuran, nilai keadilan, nilai kecendikiaan, nilai kepatutan, abbulosibatang, sipakatau, siri’ dan pacce.’
Dengan demikian, kearifan lokal manusia Makassar merupakan penggambaran dari totalitas hasil pemikiran dan tingkah laku yang dimiliki oleh masyarakat Makassar tentang sistem atau tatanan yang berlaku pada interaksi sosial dalam masyarakat Makassar yang diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya. Hasil pemikiran tersebut berupa nilai-nilai budaya Makassar yang telah diwujudkan dalam pola tingkah laku masyarakat Makassar dalam kehidupan keseharian.
Nilai-nilai budaya Makassar yang dimaksud terangkum dalam budaya siri’, pacce’, abbulosibatang dan sipakatau. Bekal kearifan lokal yang demikian itulah yang memungkinkan, Sastra Makassar mendapat ruang untuk diadaptasi, disublimasi, dan direpresentasikan melalui kegiatan apresiasi sastra bagi pemuda, khususnya siswa di sekolah.
Ada beberapa fungsi Sastra Makassar sebagai salah satu khazanah sastra Daerah yang dihimpun dari berbagi sumber, sebagai berikut: a) Sebagai sebuah bentuk hiburan. b) Sebagai pengesahan pranata-pranata dan lembaga-lembaga kebudayaan. c) Sebagai alat pendidikan anak-anak. d) Sebagai alat pemaksa dan pengawas agar norma-norma masyarakat akan selalu dipatuhi anggota kolektifnya. e) Sastra daerah sebagai wahana ekspresi budaya daerah mempunyai fungsi merekam pengalaman budaya, estetik, religious, dan sosial politik masyarakat serta menumbuhkan solidaritas kemanusiaan. f) sastra daerah sebagai cermin/refleksi kehidupan masyarakat pemilik sastra daerah tersebut. g) Sastra daerah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan budi pekerti untuk membentuk karakter anak bangsa. h) Sastra daerah dapat dijadikan sebagai pedoman kehidupan berumah tangga dan berinteraksi sosial, dan i) Sastra daerah pun dapat dijadikan sebagai wahana peningkatan keteguhan iman dalam kehidupan beragama.
Adapun peran kita dalam rangka merawat, membina, dan mengembangkan Sastra Makassar sebagai upaya pembangunan kearifan lokal daerah dapat dilakukan dengan pelbagai upaya dan pendekatan. Di antaranya: a) Melakukan inventarisasi dan eksplorasi terhadap ragam sastra daerah (baik lisan atau tulis) yang masih tersebar luas di masyarakat. b) Ragam sastra daerah yang terwujud lisan perlu segera ditraskripsi ke dalam bentuk tertulis sehingga tidak punah seiring dengan berkurangnya penutur sastra lisan. c) Ragam sastra daerah tertulis yang berwujud naskah – naskah di dokumentasikan. d) Dilakukan pengkajian atau penelitian. e) Hasil penelitian atau pengkajian di sosialisasikan kepada masyarakat. f) Sastra daerah yang menggunakan bahasa daerah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia agar dapat dibaca dan dipahami masyarakat di daerah lain. g) Sosialisasi dapat dilakukan melalui publikasi penerbitan sastra daerah, sosialisasi melalui seminar, dan siaran-siaran radio atau televisi lokal sehingga dapat dikonsumsi oleh publik. h) Pembelajaran sastra dalam dunia pendidikan. i) Menggalakkan kembali kegiatan-kegiatan adat yang di dalamnya terdapat penuturan sastra. j) Mengadakan perlombaan atau kompetisi dikalangan masyarakat pemilik sastra itu sendiri. k) Pemerintah perlu merumuskan Peraturan Daerah yang berisi mengenai pembinaan dan pengembangan sastra daerah, dan l) Adanya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, akademis dan tokoh-tokoh adat.
Akhirnya, Sastra Makassar sebagai pendulum kearifan lokal Manusia Makassar di Bumi Panrangnuang, sejatinya diharapkan dapat menjadi etos kebudayaan yang dapat menjawab problematika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat serta dapat berdialog dengan jujur terhadap gerak sejarah dan zaman milenial dewasa ini.
Takalar, 16 Oktober 2020