I Nengah Suandi
Bali Post, 8 Mei 2011
WACANA profesionalisme guru tampaknya tidak pernah selesai untuk dibicarakan lebih-lebih dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru (Bab I, Pasal 1) jelas dan tegas menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Continue reading “Menulis, Indikator Profesionalisme Guru”