Budaya Vandalisme

Yuli Efendi *
http://www.lampungpost.com/

KONSTITUSI negara kita memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Continue reading “Budaya Vandalisme”