A. Fauzie Nurdin
Lampung Post, 18 Maret 2009
PENGAKUAN terhadap masyarakat adat sebagai bagian tidak terpisahkan dari masyarakat bangsa dalam negara merupakan hak setiap manusia berbudaya. Ini dapat dibuktikan secara historis, sosiologis maupun antropologis.
Pemahaman pluralisme budaya memerlukan pendekatan filosofis yang bersifat universal, komprehensif, dan integral melalui berbagai kajian ilmu. Jika pendekatan filsafat disepakati dan budaya lokal menjadi indikator, pluralisme dalam tataran ideal, praksis, politik maupun strategis ternyata bersifat manusiawi dan sangat sensitif. Continue reading “Pluralisme Budaya dan Rekonsiliasi Sosial”