Maman S. Mahayana *
Membandingkan novel Sitti Nurbaya dengan karya sastra yang terbit melampaui zamannya dari belahan bumi mana pun, tentu saja dibolehkan. Begitu juga tak ada undang-undang yang melarang mencantelkan tema atau konteks novel itu dengan kondisi sosio-budaya yang terjadi pada masa kini. Bukankah kita “masyarakat sastra” meyakini, bahwa begitu karya itu terbit dan kemudian menyebar ke khalayak pembaca, seketika pula ia bebas dimacam-macami. Pembaca punya hak penuh memperlakukannya sekehendak hati, termasuk dalam hal memaknainya. Continue reading “POLITIK DALAM SASTRA ZAMAN BALAI PUSTAKA”