Moh Samsul Arifin*
http://www.jawapos.com/
Imajinasi, hasrat, aspirasi, dan lalu menggumpal menjadi aksi untuk mendirikan negara Islam bukanlah hal baru dalam relasi agama dan negara di Indonesia. Pemberontakan DI/TII yang dipimpin RM Kartosuwiryo, PRRI dan Permesta pada 1950-an adalah bukti bahwa negara Islam menjadi cita-cita sebagian umat Islam.
Menurut Abu A’la Al-Maududi, negara Islam diletakkan pada prinsip utama pada pengakuan kedaulatan Tuhan sebagai segala sumber hukum. Bahwa tak seorang pun yang dapat menetapkan hukum, kecuali Allah SWT sebagai pemilik kedaulatan tunggal. Dalam pengertian ini, negara Islam memiliki tiga pilar, yakni masyarakat muslim, hukum Islam atau syariat Islam, dan khilafah (Islam Radikal, 2002). Continue reading “Ilusi Berbuah Kontroversi”