Faksionalisme antara Kelompok Rasionalis (Ahlu al-Ra’yi) dan Kelompok Tradisionalis (Ahlu al-Hadits)
Ahmad Syauqi Sumbawi *
A. Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kaitan langsung antara Islam sebagai doktrin agama dan juga sebagai hukum. Meskipun kegiatan legislasi Nabi Saw baru dilakukan setelah tinggal dan menetap di Madinah Nabi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat legalistik atau kehukuman telah ada sejak berada di Makkah. Continue reading “HUKUM ISLAM PADA MASA TABI’IN”
