Ambiguitas ”Gamelan” dalam Konteks Negara

Agus Bing
http://www.jawapos.co.id/

BARU-baru ini negeri jiran Malaysia -tepatnya di Kerajaan Negeri Terengganu- mengadakan Festival Gamelan Sedunia. Peristiwa itu memang belum merepresentasikan eksistensi gamelan tingkat dunia yang sebenarnya -karena tak diikuti grup gamelan dari Amerika atau Eropa, kecuali Indonesia dan Jepang-. Namun, sebagai gerakan kebudayaan, festival itu tetap penting dibicarakan. Lebih-lebih di tengah hubungan Indonesia-Malaysia yang semakin memburuk pasca penangkapan petugas keamanan pantai yang dibarter dengan nelayan Malaysia, membicarakan gamelan dalam konteks budaya dan politik merupakan langkah strategis demi mengeliminasi asumsi negatif (baik dari sudut pandang Malaysia maupun Indonesia) serta tumbuhnya pemahaman atas makna gamelan sejatinya.

Sebagai hasil budi daya manusia, gamelan pada dasarnya juga lahir melalui proses difusi. Cikal-bakal gamelan berasal dari silofon perunggu, seperti terpahat di relief Candi Borobudur pada abad ke-9 serta mangkuk-mangkuk perunggu “bernada” berbentuk setengah lingkaran, seperti terpahat di relief-relief di Angkor abad ke-13. Dari silofon dan mangkuk-mangkuk perunggu itulah, James Brandon dalam Theatre in Southeast Asia menegaskan, dua instrumen asli Asia Tenggara tersebut akhirnya berkembang menjadi ensambel musik pi phat di Thailand, Kamboja, Laos, atau saing di Myanmar serta musik gemelan di Indonesia dan Malaysia.

Bertolak dari sini, setidaknya bisa dipamahi bahwa gamelan Indonesia sejatinya juga lahir akibat fenomena persebaran. Terjadinya persebaran bisa disebabkan: eksodus (mencari lahan baru), tukar-menukar hasil kebudayaan, bencana alam, invasi militer, dan lain-lain, yang berakibat musnahnya suatu kebudayaan pada satu sisi serta munculnya kebudayaan baru pada sisi lain. Dalam kasus gamelan Malaysia, persebaran yang terjadi sesungguhnya lebih bersifat politis. Sebab, lahirnya gamelan negeri tetangga tersebut tak lepas dari hubungan antara Kesultanan Riau dan Kesultanan Pahang yang berujung pada pemberian hadiah seperangkat gamelan Melayu pada 1811. Hingga akhirnya, gamelan dari Riau itulah yang kemudian jadi salah satu identitas budaya Malaysia hingga saat ini. Jadi, bila ditilik dari sejarahnya, usia gamelan Malaysia sebenarnya relatif muda lantaran ”baru ada” pada awal abad ke-19.

Bila dibandingkan dengan sejarah gamelan Indonesia, tentu akan ada perbedaan signifikan. Untuk instrumen gamelan Jawa, Sunda, dan Bali, sekalipun tak selengkap sekarang, embrionya telah tercatat di dinding-dinding candi serta literatur-literatur kuno. Hal itu membuktikan, gamelan Indonesia punya akar kuat karena jejak sejarahnya dibangun sejak masa lampau. Terbukti, selain mewarisi instrumen serta pengrawit yang andal, Indonesia mewarisi ahli pembuat ricikan berikut teknologinya. Sementara Malaysia, sekalipun punya gamelan, negeri impian TKW itu tidak memiliki ahli pembuat gamelan berikut teknologi pembuatannya. Dengan demikian, untuk memiliki seperangkat gamelan, mereka harus memesan terlebih dahulu dari Solo atau Jogjakarta, yang notabene adalah sentra pembuatan gamelan di Indonesia.

Bukti lain bahwa eksistensi gamelan Malaysia berbeda dengan gamelan Indonesia bisa ditelaah dari persebaran musik gamelan di mancanegara. Pada 1889 gamelan Jawa (Jogjakarta) sudah dimainkan di hadapan publik Prancis ketika ikut ambil bagian dalam pameran untuk memperingati Revolusi Prancis yang pertama. Selain itu, gamelan Jawa, Sunda, dan Bali yang banyak dikoleksi museum internasional, baik di Amerika maupun Eropa, menandakan bahwa gamelan Indonesia telah menjadi bagian penting dari perkembangan musik dunia. Yang tidak kalah mengagumkan, eksistensi gamelan Indonesia telah diterima masyarakat dunia. Itu ditandai oleh banyaknya komposer, grup-grup musik, atau universitas-universitas di Amerika maupun Eropa yang menjadikan gamelan sebagai sarana penciptaan ekspresi musikal. Misalnya, Jody Diamond (Bay Area New Gamelan), Barbara Benary (Son of the Lion), Lou Harrison, Daniel Schmidt (Berkeley Gamelan), serta institusi UCLA, Wesleyan University, Mills College, Dartmouth College, dan sebagainya.

Namun, sekalipun eksistensi gamelan Indonesia telah melampaui ruang dan waktu -bahkan disebut sebagai satu-satunya ensambel tradisional (selain musik Barat) yang berbentuk orkestra- yang penting dipahami dalam konteks ini: Malaysia, dikaji dari perspektif antropologi, pada dasarnya juga berhak memiliki ensambel gamelan. Sebagai wilayah kebudayaan yang secara geokultural maupun geografis dekat Indonesia (baca: Sumatera), negeri serumpun itu tentu tidak bisa lepas dari persebaran kebudayaan yang berasal dari Sumatera. Dengan demikian, cukup beralasan bila Malaysia pada akhirnya juga punya gamelan Melayu yang secara historis atau musikologis jauh berbeda dengan gamelan Jawa, Sunda, maupun Bali yang pelog slendro.

Dalam Konteks Negara

Sikap protektif atas produk-produk budaya bangsa, di satu sisi, bisa dimaknai sebagai perwujudan nasionalisme. Lantaran, produk-produk budaya dalam konteks nation menyimbolkan kedaulatan, sebagaimana halnya dengan lambang negara, bahasa negara, bendera negara, wilayah teritori negara, pemimpin negara, aset-aset ekonomi negara, dan lain-lain. Karena itu, wajar bila dalam melakukan penjagaan, pemerintah kita sangat protektif karena kekayaan budaya direpresentasikan sebagai national identity di bawah kekuasaan negara.

Sekalipun sikap protektif itu dipayungi regulasi hukum negara, kalau tidak dibarengi pengkajian komprehensif, khususnya terhadap hakikat kebudayaan, pemerintah seakan kurang bijak dalam melihat persoalan. Sebab, yang lebih dikedepankan hanyalah aspek politik, sedangkan aspek antropologi tidak pernah dilibatkan dalam kajian.

Dalam paradigma politik negara, produk-produk budaya bangsa merupakan hasil-hasil kebudayaan suku-suku bangsa yang tinggal dan menetap dalam zona teritori negara NKRI. Bertolak dari kebudayaan suku-suku bangsa di gugus kepulauan Nusantara itulah, lahir jargon politis: puncak-puncak kebudayaan Indonesia berakar pada kebudayaan lama atau asli yang tak lain adalah milik suku-suku bangsa di daerah-daerah. Sistem nilai ideologis yang berorientasi pada perwujudan cita-cita persatuan dan kesatuan itu kemudian dilembagakan dalam UUD 1945 pasal 32 berisi: Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya.

Sementara dalam paradigma antropologi, produk budaya adalah gambaran nyata eksistensi manusia universal yang keberadaannya tak dibatasi sekat-sekat geografis serta hukum negara yang bersifat ideologis. Dalam antropologi terdapat fenomena kebudayaan inti yang oleh Julian H. Steward disebut (hampir) dekat dengan tradisi mencari nafkah, pola sosial, politik, dan religi. Artinya, terjadinya persamaan atau perbedaan kebudayaan bisa jadi ditentukan sumber ekonomi, sosial, politik, maupuan sistem religi, yang notabene tak lepas dari letak geografis. Maka, melalui teropong antropologi, pemerintah sebenarnya bisa menganalisis prinsip-prinsip kausalitas: mengapa satu sisi suatu negara memiliki budaya yang berbeda dengan negara lain, tapi pada sisi lain juga memiliki kesamaan.

J.W.M. Bakker SJ menuturkan, sifat-sifat kebudayaan memiliki ciri khusus. Pertama, eksteriorisasi. Manusia melalui daya budinya menertibkan alam mengakibatkan terjadinya produk-produk (budaya) yang integral sebagai hal, peritiwa, atau benda fisik. Kedua, komunikasi. Hasil daya budi (produk budaya) manusia tersedia untuk digunakan orang lain. Dalam kesatuan antarsubjek secara dialog dengan saling menyumbang dan bertukar pikiran agar hasil itu semakin sempurna dan berfaedah.

Ketiga, kontinuitas. Karya kebudayaan berlangsung terus dan merupakan titik tolak perkembangan lebih lanjut. Dalam evolusi kebudayaan, subjek-subjek pada gilirannya berfungsi sebagai ahli waris dan pewaris. Diterima generasi dahulu dan diteruskan generasi yang akan datang.

Jadi, peran negara sebenarnya tidak lebih hanya bersifat administratif. Mengatur, mengelola, memelihara, mengembangkan, serta melindungi seluruh kebudayaan rakyat. Sementara itu, secara de facto kepemilikan tetap berpulang pada suku-suku yang mendiami gugus kepulauan Nusantara. Hal itu sebenarnya tidak berbeda dengan gamelan yang dimiliki Malaysia. Secara de facto, asalnya memang dari Kesultanan Riau. Tapi, ketika Malaysia merdeka, negeri itu tak hanya membutuhkan simbol: bendera, bahasa, lambang negara, pemimpin negara, wilayah teritorial, aset ekonomi, tapi juga budaya nasional. Dari sudut pandang politik hegemoni negara, hal tersebut lumrah sekalipun tak bisa mengubah makna kebudayaan yang sejatinya. Karena itu, janganlah heran, bila suatu negara tiba-tiba “mendadak” punya selusin pahlawan nasional, sejarah nasional, ideologi nasional, budaya nasional, tak lepas dari upaya pencitraan atas kedaulatan negara. (*)

*) Agus Bing, dosen Universitas Pasundan Bandung

Leave a Reply

Bahasa ยป