Catatan Sunlie Thomas Alexander
Mencermati perkembangan terbaru dari kasus plagiarisme dan pencatutan nama pribadi serta lembaga yang dilakukan oleh R. Sutandya Yudha Khaidar alias Rahmat Sutandya Yudhanto asal Toboali (Bangka-Belitung), saya kira perkara ini sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius terencana yang berdampak cukup luas terhadap publik sastra Indonesia dan dunia perbukuan.
Selain menyangkut pelanggaran hak cipta (berupa plagiarisme atau pencurian karya intelektual) yang mana dalam hal ini dapat dipahami sebagai sebuah pelecehan terhadap pribadi penulis yang karyanya dicuri/diplagiat, kekayaan intelektual maupun sastra Indonesia, perkara ini seyogianya juga sudah masuk ke wilayah penipuan dan penghinaan (perusakan) nama baik.
Mari kita main hitung-hitungan saja, dalam kasus ini Rahmat Sutandya Yudhanto setidaknya telah:
(1) Memplagiat dan mencuri cerita pendek (juga opini) karya sejumlah penulis (Berjumlah belasan atau sudah puluhan? Hal ini perlu didata) yang sudah dipublikasikan di berbagai media (baik cetak maupun daring) lalu mempublikasikan karya-karya hasil plagiat/curiannya tsb di surat kabar Rakyat Pos (edisi cetak & daring) sebagai karyanya.
(2) Mengumpulkan sebagian dari karya-karya plagiatnya itu dan bermaksud hendak menerbitkannya sebagai buku kumpulan cerpen atas namanya.
(3) Mencatut nama mojok.co (sebagai tempat bekerja yang bersangkutan) maupun nama penerbit Mojok (dalam bentuk pencantuman logo, nama, alamat penerbit itu pada desain sampul buku palsunya) yang ia unggah untuk publik di akun Facebook pribadinya sebagai penerbit yang akan menerbitkan bukunya itu tanpa sepengetahuan Mojok.
(4) Merekayasa endorsement/testimoni (blurb) palsu dengan mencatut sejumlah nama figur mulai dari para penulis (Andrea Hirata dan Ahmadi Sofyan) sampai para dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (Dr. Syamsudin, dan Dr. Yakub Nasucha) pada desain sampul buku palsunya tsb, seolah-olah nama-nama itu memang benar memberikan blurb berupa pujian terhadap diri dan karya-karya plagiatnya itu.
(5) Dan pada perkembangan yang paling muktahir, ternyata ia bahkan sudah benar-benar mengantarkan manuskrip naskah cerpen-cerpen hasil plagiatnya itu kepada sebuah penerbit yakni dalam hal ini Gong Publishing (milik Rumah Dunia di Serang, Banten) dengan “maksud serius” untuk diterbitkan oleh penerbit tsb (terbukti dari pengakuan Kang Golagong Penulis, bahwa si pelaku sudah menyetorkan uang sebesar 1 juta rupiah sebagai dana pra produksi). Bahkan, yang lebih celaka lagi dalam hal ini, ternyata penerbit Gong Publishing yang sempat kecolongan (baca: tertipu) telah mendaftarkan buku kumcer hasil plagiatnya ini ke Perpustakaan Nasional RI dengan nomor ISBN 978-623-7538-03-5, meskipun belum mencetaknya.
Lantas, pertanyaan saya kemudian, apakah publik dan pihak-pihak yang merasa telah dirugikan hanya cukup mengutuk perbuatan kriminal sang pelaku kemudian menerima permintaan maafnya? Atau, sudah waktunya membawa kasus ini ke ranah hukum?
Yang jelas, menurut saya ini sudah bukan kasus remeh lagi. Saya sendiri, di tengah aktivitas saya, akan mencoba mengawal kasus ini sebisa mungkin.
NB: Saya juga menunggu konfirmasi Bang Rusmin Toboali yang menurut Kang Gola Gong sempat membawa sang pelaku dan ayahnya ke Rumah Dunia untuk mengantar manuskrip kumcer plagiatnya itu buat diterbitkan oleh Gong Publishing.
***
Keterangan gambar:
Terkait Si Tukang Plagiat R. Sutandya Yudha Khaidar alias Rahmat Sutandya Yudhanto.
Link-link terkait:
https://kucingoren3.blogspot.com/2021/02/si-tukang-plagiat-itu-bernama-r_15.html
lebih komplit link dalam kurung:
( https://sosial-media-sastra.blogspot.com/2021/02/r-sutandya-yudha-khaidar-si-tukang.html )
dan
https://sastra-luar-pulau.blogspot.com/2021/02/halu-tingkat-akut-pingin-jadi-penulis.html
dan
https://sastra-luar-pulau.blogspot.com/2021/02/pernyataan-prima-sulistya-editor-mojok.html
One Reply to “R. SUTANDYA YUDHA KHAIDAR & KEJAHATAN SERIUSNYA”