Wahyudi Akmaliah Muhammad
Dalam pelajaran bahasa Indonesia di bangku sekolah dahulu saya selalu diajarkan bahwa karya sastra yang termasuk dalam Balai Pustaka adalah genre sastra Indonesia modern, seperti Belenggu, Siti Nurbaya, dan Salah Asuhan. Di luar karya sastra yang tidak tercantum dalam Balai Pustaka bukan bagian sastra Indonesia modern. Dengan kata lain, buku-buku sastra yang lain tidak patut dipelajari, karena bukan bagian dari detak sejarah sastra di Indonesia. Doktrin inilah yang membeku hingga sekarang. Lalu, kategori apa yang digunakan Balai Pustaka untuk menentukan bahwa sebuah karya termasuk sastra Indonesia modern? Prosedur apa yang diterapkan untuk menelisik ke-modern-an itu? Continue reading “Menjadi “Indonesia” lewat Sastra Melayu Tionghoa”
