Dwi Pranoto *
“Plagiarisme adalah mempresentasikan karya atau ide orang lain sebagai karya atau idemu sendiri, baik dengan atau tanpa izin yang bersangkutan. . . Tindakan plagiarisme dapat dilakukan karena sengaja, sembrono/gegabah, atau tak sengaja” ( https://www.ox.ac.uk/students/academic/guidance/skills/plagiarism ). Lantas, apakah tindakan A.S Laksana yang mengirimkan cerpen karya Afrilia ke Jawa Pos – dan kemudian dimuat – tidak dapat disebut sebagai plagiarisme karena Afrilia menyetujui perbuatan AS Laksana tersebut? Apakah perbuatan AS Laksana tersebut tidak dapat disebut plagiarisme karena AS Laksana melakukannya (mungkin) untuk menguji redaktur rubrik cerpen Jawa Pos? Continue reading “PLAGIARISME & PENGUJIAN”

